Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THR

Pekerja cukup membawa identitas

Jakarta, IDN Times - Masalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selalu muncul setiap tahunnya. Padahal, THR merupakan kewajiban bagi perusahaan kepada para pekerjanya. 

Kini, pekerja tak perlu bimbang lagi kemana harus mengadu jika perusahaan tak membayar atau telat memberikan THR. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, membuka posko pengaduan THR.

1. Posko THR dibentuk agar hak pekerja bisa terpenuhi

Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THRIDN Times/Linda Juliawanti

Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR, guna memenuhi hak pekerja di Indonesia.

"Posko THR ini merupakan kegiatan tahunan kita sebagai bentuk fasilitasi dari pemerintah, agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada, sekaligus mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja," kata Hanif dalam peluncuran Posko THR di Kantor Kemenaker, Senin (28/5). 

2. Aduan berupa keterlambatan pembayaran hingga THR tidak dibayarkan

Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THRIDN Times/Sukma Shakti

Menurut Hanif, pekerja yang mengalami berbagai masalah mengenai THR dapat mendatangi Posko THR ini. 

"Aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan karena tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor lain. Nanti posko ini semua isu kemudian diverifikasi, lalu ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," ujar dia.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemprov Jatim Pastikan Tenaga Honorer Tetap Dapat THR

3. Pekerja cukup membawa identitas dan bisa mengadu mulai hari ini hingga 22 Juni 2018

Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THRforbes.com

Dia melanjutkan posko THR ini beroperasi mulai hari ini, 28 Mei hingga 22 Juni 2018. Pekerja yang mengalami masalah THR bisa langsung mendatangi unit Pelayanan Terpadu Satu Atap di gedung blok B lantai 1, Kemenaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

"Paling penting cukup bawa identitas lengkap saja. Karena pengalaman tahun lalu itu ada yang identitasnya tidak jelas, sehingga membuat petugas kesulitan memverikasi laporan yang masuk jadi kita minta identiasnya jelas," kata dia. 

Menurut Hanif, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja Buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. 

4. THR Wajib dibayar H-7 Lebaran

Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THRIDN Times/Sukma Shakti

Lebih lanjut, Hanif berpesan, agar pekerja membayarkan THR tepat waktu, sebab tunjangan inilah paling ditunggu-tunggu para pekerja.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," ujar dia.

5. Mengimbau Disnaker setempat membuat posko pengaduan

Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THRIDN Times/Sukma Shakti

Hanif juga mengimbau kepada Dinas Ketenagakerjaan daerah turut membuka posko penguduan THR, agar permasalahan pekerja di daerah juga bisa diselesaikan.

"Tahun ini pembayaran THR harus lebih baik. Kita minta pemerintah daerah segera menindak lanjuti posko THR ini di dinas tenaga kerja di provinsi maupun di kabupaten/kota, sehingga persoalan THR yang muncul di daerah ini agar bisa terfsailitasi sesegera mungkin," ucap dia.

"Kepada teman pekerja maupun serikat pekerja yang ada masalah dengan pembayaran THR, silakan melapor ke posko THR Kemenaker atau Disnaker setempat," kata Hanif.

Baca juga: Minta THR ke Pengusaha, FBR: "Kalau Gak Kasih, Ya Gak Apa"

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya