Ada 3028 Pengaduan Soal THR, Paling Banyak di Jawa

Banyak juga, ya

Jakarta, IDN Times - Permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) rupanya memang muncul setiap tahun. Masalah ini, bisa berupa keterlambatan pembayaran, nilainya tak sesuai dengan aturan pemerintah, hingga pekerja tak mendapat hak THR-nya.

Melalui Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR ldulfitri, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), diketahui pengaduan pekerja mengenai THR pada tahun 2017 sebanyak 3028 aduan.

1. Tahun 2017 ada 3.028 aduan THR

Ada 3028 Pengaduan Soal THR, Paling Banyak di JawaIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam peluncuran Posko THR 2018, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyampaikan data permasalahan THR yang terjadi pada tahun 2017 lalu.

"Tahun lalu posko THR dibuka 8 Juni sampai 5 juli 2017, selama posko berjalan kami temukan 3028 pengaduan, ini dipisahkan THR dan non THR. 3028 pengaduan yang terdiri dari 2802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non-THR," ucap Hanif di Kantor Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (28/5).

Baca Juga: Kabar Baik! Pemerintah Buka Posko Pengaduan Masalah THR

2. Pengaduan terbanyak di Pulau Jawa

Ada 3028 Pengaduan Soal THR, Paling Banyak di JawaIDN Times/Linda Juliawanti

Hanif menyampaikan pengaduan terbanyak di tahun 2017 masih didominasi oleh Pulau Jawa dibandingkan daerah lainnya.

";Kalau data dari 2017 pengaduan terbanyak tetap di Jawa. Angkanya 199 dari 412 aduan perwilayah. Kemudian 412 Itu dibagi menjadi 2 lagi yaitu THR tidak dibayarkan ada 290 dan dibayarkan tapi kurang dari ketentuan 122," ungkapnya.

Adapuan rincian pengaduan THR keagamaan di perusahaan tidak sesuai ketentuan tahun 2017, yakni 25 di antaranya untuk perusahaan di wilayah Sumatera meliputi Aceh, Sumut, Sumsel Sumbar, Babel, Riau, Lampung, dan Kep Riau, ada 199 di wilayah Jawa meliputi DKI, Banten, Jabar, Jogja, Jateng dan Jatim, lalu 14 Kalimantan, 1 di Sulteng, 1 di Maluku, 1 NTT, dan 171 pengaduan tanpa identitas.

3. Banyak pengaduan tanpa identitas

Ada 3028 Pengaduan Soal THR, Paling Banyak di JawaIDN Times/Linda Juliawanti

Sementara itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Haiyani Rumondang menyampaikan Analisa terhadap izin usaha. Menurutnya, banyak aduan tanpa identitas.

Terkait Perseroan Terbatas (PT) ada 296 pengaduan, dari Yayasan 25, dari badan usaha perorangan ada 17, sedangkan lainnya 74.

"Banyak pengaduan tanpa identitas, itulah sebabnya petugas nanti petugas memilah mana yang dengan identitas dan mana yang tanpa identitas," lanjutnya.

4. Mekanisme pengaduan bisa online dan langsung datang

Ada 3028 Pengaduan Soal THR, Paling Banyak di JawaSumber gambar: joetrizilo.wordpress.com

Lebih lanjut, Haiyani mengatakan setiap tahunnya mekanisme pengaduan tetap sama yakni secara online maupun datang langsung ke Kantor Kemenaker maupun ke Dinas Ketenagakerjaan setempat di provinsi, kabupaten, atau kota.

"Posko ini di tingkat kementerian ada dua fungsi yakni aduan dan melayani konsultasi perusahaan, misalnya ada hal-hal yang perlu dikonsultasikan pada pemerintah menyangkut pembayaran THR segala macem itu bisa ke Posko THR juga," bebernya.

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau menghubungi nomor 021 526 0488 Whatsapp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id. Mudah bukan?

Baca Juga: FBR Minta THR ke Pengusaha, Polri: Tidak Boleh Ada Paksaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya