KPK Imbau Menteri dan Pejabat Baru Laporkan Harta Kekayaannya

KPK ucapkan selamat pada menteri baru di Kabinet Kerja

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada pejabat negara atau menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu kemarin, 17 Januari, segera melaporkan harta kekayaannya. 

1. KPK memberikan ucapan selamat pada pejabat baru

KPK Imbau Menteri dan Pejabat Baru Laporkan Harta KekayaannyaAntara Foto/Puspa Perwitasari

Melalui Juru Bicara KPK Febri Diansyah, lembaga antirasuah itu mengucapkan selamat atas terpilihnya sejumlah nama untuk membantu Presiden Jokowi dalam membangun negara. KPK berharap pejabat negara baru tersebut turut membantu KPK memberantas tindak pidana korupsi.

"Selamat bekerja untuk pejabat baru di Kabinet Kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," kata Febri melalui pesan singkat, Rabu 17 Januari 2018.

2. KPK tunggu pejabat negara baru melaporkan harta kekayaannya

KPK Imbau Menteri dan Pejabat Baru Laporkan Harta KekayaannyaAntara Foto/Puspa Perwitasari

KPK menunggu laporan harta kekayaan dari penyelenggara negara. Menurut Febri, bukan hal yang sulit melaporkan harta kekayaan kepada lembaga antirasuah yang beralamat di Kuningan Mulia, Jakarta Selatan tersebut, lantaran kini dapat diakses secara online.

"Sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 disebutkan seluruh Penyelenggaran Negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sekarang pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-lhkpn (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," ujar dia.

Menurut Febri, pelaporan harta kekayaan ini penting demi menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bentuk transparansi. Pihaknya pun siap membantu para pejabat yang mengalami kesulitan dalan proses kelengkapan laporan harta kekayaan tersebut.

"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," tutur dia.

3. Ingatkan pejabat agar tidak melakukan gratifikasi

KPK Imbau Menteri dan Pejabat Baru Laporkan Harta KekayaannyaTwitter/@KSPgoid

Karena sudah menjabat dan berstatus sebagai penyelenggara negara, Febri mengingatkan, bahwa mereka mulai terikat dengan ketentuan tentang gratifikasi.

"Kami ingatkan juga, agar jika ada pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara, maka hal pertama yang dilakukan adalah menolak," kata Febri.

Namun jika dalam kondisi tertentu hal itu tidak dapat dilakukan, dia mencontohkan, misalnya jika diberikan secara tidak langsung, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. 

"Komitmen mencegah korupsi sejak awal menjabat ini sangat penting untuk mendukung berjalannya tugas-tugas pemerintahan secara bersih," ujar Febri.

Presiden Jokowi kembali melakukan reshuffle kabinet ke-IV. Sejumlah nama dilantik Jokowi mengisi posisi strategis dalam kursi kabinetnya.

Sejumlah nama seperti politikus Partai Golkar Idrus Marham dilantik sebagai Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indar Parawansa. Selanjutnya, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko dilantik sebagai Kepala Staf Presiden menggantikan Teten Masduki.

Lalu Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar dilantik sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sedangkan, Marsekal Madya Yuyu Sutisna dilantik menjadi Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU). Yuyu sebelumnya adalah wakil KSAU.

Baca juga: Reshuffle Kabinet, Ini Wajah-Wajah Baru di Sekitar Presiden Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya