Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Tak Akan Menyerah 

Dibuat semata-mata hanya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih

Jakarta, IDN Times - Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melarang mantan narapidana korupsi ikut dalam pemilihan legislatif 2019 ditentang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Namun, KPU tak menyerah dan akan tetap memperjuangkan usulannya tersebut.

1. Larangan ini dibuat sebagai bentuk pencegahan

Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Tak Akan Menyerah IDN Times/Sukma Shakti

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan dasar rancangan KPU tersebut berkaca pada pencalonan kepala daerah di mana banyak ditemukan beberapa calon kepala daerah terseret kasus korupsi.

Baca juga: Upaya Pemberantasan Korupsi, Komitmen DPR Separuh Hati

"Sebetulnya aturan ini dibuat setelah merespons saat pencalonan pilkada. Di mana setelah dicalonkan dan ditetapkan, beberapa ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Atas fakta-fakta tersebut, KPU melakukan pencegahan dari proses awal pencalegan," kata Arief di Jakarta, Kamis (24/5). 

2. Menciptakan pemerintahan yang anti korupsi

Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Tak Akan Menyerah IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan larangan ini dibuat semata-mata hanya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

"Kami akan tetap jalan terus bahwa calon anggota legislatif bukan napi koruptor. Kami punya argumentasi ini sebagai bagian dari upaya kami untuk menjalankan pemerintahan yang bersih yang anti KKN, dan itu diatur juga dalam undang-undang," kata Ilham saat dikonfirmasi terpisah.

3. Demi memunculkan calon terbaik

Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Tak Akan Menyerah IDN Times/Sukma Shakti

Selain menciptakan pemerintahan yang bersih, Ilham melanjutkan aturan ini dibuat semata-mata untuk menciptakan calon pejabat negara yang mempunyai rekam jejak yang baik. 

"Sebagai calon pejabat negara, tentunya mereka harus relatif bersih, tidak pernah korupsi. Tentu saja, salah satunya menyuguhkan calon-calon yang terbaik," imbuhnya. 

4. Jalan terus dan siap menggugat

Larangan Caleg Mantan Napi Ditentang DPR, KPU Tak Akan Menyerah IDN Times/Sukma Shakti

Lantaran aturan tersebut kadung ditolak DPR, maka seperti yang tercantum dalam UU Pemilu, Ilham menyebut tak akan goyah. Dia bahkan siap untuk menggugat.

"Kita akan jalan terus dan siap digugat," tuturnya.

Selain larangan mantan narapidana koruptor, KPU juga menambahkan poin tambahan dalam persyaratan caleg, yaitu setiap calon anggota DPR, DPRD provinsi kabupaten/kota, hingga DPD wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

Untuk diketahui, Komisi 2 DPR RI tidak menyetujui larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di Pemilu Serentak 2019 mendatang. 

Terkait aturan larangan mantan napi korupsi, DPR meminta agar dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan seorang caleg yang berstatus mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: Pentingkah Nonton Debat Pilkada? Millennials Menjawab

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya