Mendagri: PNS Terlibat Terorisme dan Sebarkan Hoax Langsung Diberhentikan

Sebarkan ujaran kebencian juga PNS bisa kena sanksi disiplin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah terus mengupayakan penanggulangan terorisme di semua lini masyarakat, tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena itu, sejak dilantik, PNS berkewajiban netral dan menjadi perekat, serta pemersatu bangsa, sehingga menyebarkan hoax atau berita bohong serta terlibat tindakan terorisme tidak diperkenankan.

"Karena PNS adalah orang yang harus setia dan taat kepada Pancasila, kepada kebangsaan negara kita," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dikonfirmasi, Senin (4/5).

1. PNS terlibat terorisme bisa diberhentikan

Mendagri: PNS Terlibat Terorisme dan Sebarkan Hoax Langsung DiberhentikanAntara Foto

Sehingga, Tjahjo mengatakan, jika ditemukan ada PNS yang terlibat jaringan kelompok terorisme, maka mencederai kesetiaan dan loyalitas PNS kepada negara yang berdasarkan Pancasila.

"Ketika seorang PNS sudah anti-NKRI dan Pancasila, tentu ia sudah tak lagi loyal. Ia bukan lagi abdi negara. Saya kira segera akan kita proses kalau dia seorang PNS, tentu akan segera kita berhentikan. Sebagai manusia, akan kita bina biar dia diproses secara hukum," kata dia.

2. Percayakan pada polisi dan Densus 88

Mendagri: PNS Terlibat Terorisme dan Sebarkan Hoax Langsung DiberhentikanAntara Foto

Sementara, terkait upaya kepolisian yang gencar melakukan penangkapan kepada terduga kelompok teroris, Tjahjo percaya kepolisian, khususnya Densus 88 Anti-teror tidak asal tangkap.

"Saya kira kepolisian maupun Densus 88 Anti-teror yang menangkap seseorang yang diindikasikan seseorang itu terlibat dengan jaringan-jaringan teror, pasti sudah dicermati cukup lama gerak-geriknya, sudah didukung oleh data-data yang akurat," tutur politikus PDIP ini.

3. PNS juga dilarang menyebarkan berita bohong

Mendagri: PNS Terlibat Terorisme dan Sebarkan Hoax Langsung Diberhentikankorpri.id

Sementara, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Edaran menyatakan, selain terlibat terorisme, PNS juga dilarang menyebarkan hoax atau berita bohong serta ujaran kebencian.

"Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya, adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Bima.

PNS yang terbukti menyebarkan berita bohong yang bermuatan ujaran kebencian merupakan suatu pelanggaran disiplin, dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya