Ngotot Targetkan Zakat, Bazis DKI Bisa Terancam Pidana

Baznas masih sabar menanti

Jakarta, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengatakan Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Bazis) Provinsi DKI Jakarta melanggar undang-undang.

Hal ini terkait dengan viralnya surat edaran dari sejumlah kelurahan mengenai target penghimpunan zakat mencapai Rp1juta. Pasalnya, surat edaran tersebut atas imbauan dari Bazis DKI Jakarta.

1. Baznas pastikan Baznas DKI berbeda dengan Bazis DKI Jakarta

Ngotot Targetkan Zakat, Bazis DKI Bisa Terancam PidanaIDN Times/Linda Juliawanti

Ketua Baznas RI, Bambang Sudibyo, memastikan pihaknya tak terlibat dengan penargetan zakat tersebut. Dia memastikan Bazis DKI Jakarta berbeda dengan Baznas DKI Jakarta.

"Jelas beda, kalau Baznas DKI itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan itu SK-nya oleh menteri agama sudah ada itu sudah ada sejak tahun 2015. Kalau Bazis tidak ada (SK dari Kemenag)," ujar Bambang dalam konferensi pers di Kantor Baznas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6).

2. Bazis tak pernah melapor kepada Baznas

Ngotot Targetkan Zakat, Bazis DKI Bisa Terancam PidanaIDN Times/Linda Juliawanti

Selain itu, mantan Menteri Keuangan ini juga menyebut tak mengetahui perihal Bazis DKI Jakarta. Sebab, masa transisi Bazis sudah kadaluarsa sejak 2016 lalu.

"Padahal harusnya mereka (Bazis DKI) tahu aturan. Karena waktu gubernurnya masih Pak Ahok dan beliau masih di fraksi Golkar ikut membahas UU 23 gahun 2011, itu adalah Pak Ahok. Artinya gubernur DKI gak mungkin gak tahu undang-undang ini dong," ucapnya.

3. Bazis terancam pidana satu tahun penjara

Ngotot Targetkan Zakat, Bazis DKI Bisa Terancam PidanaIDN Times/Linda Juliawanti

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan sanksi yang akan dikenakan oleh Bazis DKI Jakarta jika tetap tak patuhi aturan Baznas.

"Mengenai urusan zakat ini kan diundang-undang kan diurus oleh Baznas. Kalau masih begitu bisa kena sanksinya yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta," tutur dia.

Menurut dia, baik Baznas maupun Kementerian Agama RI sudah rajin mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, perihal keberadaan Bazis DKI ini.

"Waktu itu mereka (bazis DKI) ada persepsi enggan melakukan penyesuaian karena mengira bahwa mereka harus menyetorkan pengumpulan ZIS-nya itu kepada Baznas pusat, dan itu saya pastikan keliru," tuturnya.

"Yang pasti pidana bisa dilakukan kalau kami melaporkan ke polisi, tapi kan sampai sekarang kami masih sabar gitu untuk persuasif jangan sampai ada teman yang masuk penjara gara-gara tidak mematuhi undang-undang," tandasnya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya