Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas Saja

KPK sambut baik tim khusus di Pemerintahan Anies-Sandi

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan nama-nama Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibagi dalam beberapa bagian, salah satunya adalah Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK).

Pembentukan komite yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ini mendapat sambutan baik dari KPK. 

Baca juga: Bagaimana Kelanjutan TGUPP Anies-Sandi? Ini Jawaban Mendagri

1. Patut diapresiasi

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas SajaIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan bahwa, Komite PK ini dilihat KPK secara positif dalam upaya pencegahan korupsi 

"Jadi prinsip dasarnya, ketika ada sebuah daerah punya inisiatif untuk melakukan pencegahan Tipikor, apapun bentuknya itu, tentu harus dilihat secara positif terlebih dahulu," kata Febri di Gedung KPK, Kamis (4/1).

Hal senada diungkap oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan sekecil apapun upaya memberantas korupsi perlu diapresiasi dan berharap komite ini dapat berkelanjutan.

"Karena kita perlu peran serta dari banyak pihak, terutama di lingkungan pelaksana pembangunan (eksekutif). Apalagi kita kan punya pengalaman panjang tentang tim seperti itu. Baik dalam skala nasional, lokal maupun internal organisasi, kami harap tentu dapat berkelanjutan,"  ujar Saut saat dihubungi Kamis (4/1).

Baca juga: Bambang Widjojanto Masuk dalam Formasi TGUPP? Ini Jawaban Gubernur

 2. Jangan hanya di atas kertas

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas SajaIDN Times/Helmi Shemi

Meski memberikan dukungan, Febri mengimbau agar Komite PK ini tak hanya tertulis di atas kertas saja, apalagi telah banyak kepala daerah yang tekah 'diproses' baik melalui operasi tangkap tangan (OTTK atau penangan perkara dengan jalur non operasi tangkap tangan. 

"Kami harap tidak berhenti hanya komitmen lisan atau komitmen di atas kertas saja. Tapi memang diturunkan pada hal yang lebih konkret.," kata Febri.

Baca juga: Pemprov Jakarta Sahkan Pergub TGUPP dengan Formasi 73 Orang

3. Langkah awal hindari gratifikasi

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas SajaIDN Times/Helmi Shemi

Tak hanya itu, Febri juga berharap dibentuknya Komite PK ini bisa menjadi langkah awal untuk dapat menyelamatkan Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD). 

"Mulai dari penyelamatan apbd, dan juga menghindari konflik kepentingan di dalam proses pengambilan keputusan, pengendalian gratifikasi, kewajiban pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan juga proses pengadaan yang benar. Karena inilah yang biasanya terkait dengan kasus kasus yang ditangani oleh KPK," jelas Febri.

Baca juga: Anies dan Sandiaga Sebut 73 Orang Ini Dalam TGUPP

Pemprov DKI Jakarta Bentuk Tim Pencegahan Anti Korupsi, KPK: Jangan di Atas Kertas SajaIDN Times/Helmi Shemi

Diberitakan sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan anggota Tim Gubenur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Komite Bidang Pencegahan Korupsi yang dibentuk berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 187 tentang TGUPP.

Anies menjelaskan komite ini akan mencegah korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). 

Komite ini beranggotakan lima orang. Pimpinan KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menjadi ketuanya.

Sementara itu, anggotanya meliputi aktivis LSM HAM Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, ahli tata pemerintahan Tatak Ujiyati, dan Ketua TGUPP periode 2014-2017 Muhammad Yusuf.

Baca juga: Besarnya Anggaran TGUPP, Mendagri Sebut Akan Merevisi

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya