PKS Tolak Mantan Koruptor Jadi Caleg

PKS ingin kualitas parlemen yang lebih baik

Jakarta, IDN Times - Larangan napi eks kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menjadi perdebatan hingga kini. Salah satu yang menjadi alasan yakni karena larangan itu dianggap membatasi hak politik seseorang untuk ikut dipilih.

Setelah sempat ditentang oleh Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri dan DPR, larangan itu juga didukung oleh beberapa pihak. Selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), partai politik pun juga ada yang memberikan dukungan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) salah satunya.

Mengapa PKS mendukung larangan tersebut? Padahal, mantan Presiden partai mereka, Luthfi Hasan Ishaaq, dijebloskan ke penjara oleh KPK karena ketahuan korupsi kuota daging impor. Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

1.PKS dukung KPU ciptakan parlemen yang bersih

Presiden PKS saat ini, Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas KPU membuat peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana tindak pidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Dengan dilarangnya mantan napi eks korupsi, maka parlemen di Indonesia akan semakin bersih dan memiliki integritas.

"Fraksi PKS merupakan pendukung sikap KPU menolak mantan koruptor jadi caleg pada Pileg 2019 untuk mendukung kualitas parlemen dari hulu," kata Mardani, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/5).

2. PKS apresiasi sikap KPU yang berani beda dari Presiden

Mardani yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki wewenang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mencapai tujuan pemilu berkualitas.

"Saya mengapresiasi Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya yang mempertahankan usulan aturan ini termasuk berani mengatakan tidak pada Presiden," kata Mardani.

Kepada media, Presiden Joko "Jokowi" Widodo pernah mengatakan merupakan hak seseorang untuk dipilih lagi sebagai anggota DPR. Namun, ia mengusulkan daripada melarang caleg, lebih baik KPU menandai caleg-caleg tersebut, kalau mereka eks koruptor.

3. PKS nilai PKPU berdampak positif bagi demokrasi

Mardani menjelaskan kalau aturan itu akan disetujui, maka bisa memberikan dampak positif bagi sistem demokrasi di Indonesia. Dengan gak adanya caleg yang pernah korup, maka pemerintahan di masa depan bisa berjalan dengan bersih.

"Karena diharapkan kualitas elit yang terpilih jadi lebih baik dengan tidak adanya mantan narapidana dalam perkara korupsi yang terpilih kembali. Sehingga dengan tidak ada lagi caleg mantan koruptor, akan memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia," kata dia.

4. Ajak partai lain ikut mendukung KPU

Nah, Mardani ikut mengajak parpol lainnya untuk mendukung keputusan KPU tersebut. Caranya, dengan gak mengusung caleg yang memiliki rekam jejak pernah berbuat korupsi di masa lampau.

"Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan Bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya," kata dia.

Topik:

Berita Terkini Lainnya