Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTP

Selama ini dalam e-KTP hanya tercantum kolom bagi 6 agama

Jakarta, IDN Times - Perdebatan terkait pencantuman kolom agama dan kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akhirnya menemui titik terang. 

Jika selama ini dalam e-KTP hanya tercantum kolom agama bagi 6 agama resmi di Indonesia, kini para penganut kepercayaan juga dapat menunjukkan jati diri mereka. 

1. Presiden putuskan ikuti putusan MK

Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTPIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pencantuman status penganut kepercayaan dalam e-KTP diputuskan langsung oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo usai menggelar rapat terbatas bersama beberapa jajarannya tentang Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, di kantor presiden, Jakarta, Rabu (4/4) kemarin. 

"Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi seperti dilansir dalam website resmi Sekretaris Kabinet, Kamis (5/4). 

Dalam rapat terbatas itu antara lain dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Wiranto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menkominfo Rudiantara, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri PANRB Asman Abnur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung Prasetyo SH.

Baca juga: Ada Hak Siswa Penghayat Kepercayaan di Sekolah

2. Pemerintah akan segera siapkan e-KTP untuk penghayat kepercayaan

Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTPIDN Times/Akhmad Mustaqim

Saat dikonfirmasi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan keputusan pencantuman penghayat kepercayaan dalam e-KTP ini sudah dikomunikasikan dengan para tokoh agama dan pimpinan majelis agama, maupun sejumlah organisasi penghayat kepercayaan.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini, pemerintah, melalui Kemendagri, akan mempersiapkan e-KTP bagi para penghayat kepercayaan.

"Jadi dalam waktu 1-2 bulan ini Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap para penghayat kepercayaan ini, di mana saja domisilinya, lalu kemudian sampai memiliki data yang akurat berapa jumlah pastinya dan berada di mana saja," tutur Lukman. 

3. Kolom kepercayaan akan ada tersendiri

Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTPANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Mengenai teknis penulisan, menurut Lukman, disepakati bahwa kolom kepercayaan itu akan ada tersendiri.

"Di e-KTP kan ada nama, alamat, dan seterusnya itu, hanya bedanya kata kolom agama itu kemudian bagi mereka diganti dengan kolom kepercayaan, itu saja," ungkapnya. 

4. Berguna untuk pendataan jumlah penganut aliran kepercayaan

Presiden Putuskan Kolom Kepercayaan Dicantumkan dalam E-KTPIDN Times/Sukma Shakti

Sebagaimana diketahui, dalam putusan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada KK dan KTP, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu keluarga dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.

Menurut majelis hakim, hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Sebelumnya Hakim MK Saldi Isra dalam putusannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (7/11/2017) lalu menjelaskan, "Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain."

Baca juga: Jokowi Putuskan Adanya Kolom Agama dan Kepercayaan di E-KTP Hari Ini

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya