Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAM

Kok bisa ya dua orang yang diduga terkait kasus pembunuhan masuk partai?

Jakarta, IDN Times - Dua orang yang tersangkut dalam kasus terbunuhnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir yaitu mantan deputi lima Badan Intelijen Negara (BIN) Purwoprandjono atau Muchdi PR dan Polycarpus Budihari Priyanto masuk ke Partai Berkarya.

Partai milik putra Presiden Soeharto, Tommy Soeharto, ini bahkan menempatkan Muchdi PR sebagai Ketua Dewan Kehormatan dan Polycarpus menjadi anggota Partai Berkarya. Padahal Muchdi PR pernah menjadi terdakwa kasus pembunuhan Munir pada tahun 2008 tetapi divonis bebas oleh hakim.

Sementara Polycarpus Budihari Priyanto juga sempat menjadi terpidana kasus pembunuhan Munir dengan vonis 14 tahun penjara. Tetapi, ia dibebaskan bersyarat setelah menjalani penjara selama 8 tahun.

Bagaimana Komnas HAM dan mantan solidaritas Munir menanggapinya? 

1. Itu hak politik warga negara

Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAMANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Menurut Komnas HAM, bergabungnya Muchdi PR dan Polycarpus Budihari Priyanto merupakan hak politik dari seorang warga negara.

"Semua orang punya hak politik untuk berpolitik praktis tapi kalau masyarakat punya persepsi lain untuk orang bersangkutan atau partai lain terutama untuk memilih, sah-sah saja. Secara normatif ada aturannya," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Sandrayati Moniaga saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/3). 

Ceritanya akan berbeda kalau pengadilan yang melarang mereka untuk berpolitik praktis.

"Saya tidak tahu apakah putusan pengadilan melarang. Kalau masih ada apakah masih berlaku. Kalau tidak ada ya boleh," ucap Sandra.

2. Kembalikan kepada publik untuk memilih

Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAMIDN Times/Sukma Shakti

Karena itu dirinya mengembalikan kepada publik terkait masuknya kedua orang tersebut dalam partai politik. Termasuk keputusan memilih partai atau figur bersangkutan. 

"Tapi apakah orang seperti yang pernah melakukan pidana dan terbukti apakah layak atau tidak? Kembali kepada publik. Calon-calonnya akan terpilih terserah publik," kata dia. 

3. Keberadaan Pollycarpus dan Muchdi PR wajib diketahui masyarakat

Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAMANTARA FOTO/Mohmmad Ayudha

Sementara itu, Mantan Sekretaris Komite Aksi Solidaritas Munir, Chairul Anam, punya pendapat lain. Dia merasa senang keduanya, termasuk Pollycarpus, masuk partai.

"Kami senang Pollycarpus muncul di permukaan, sehingga dia terdeteksi di mana pun dia keberadaannya karena dalam putusan pengadilannya memiliki identitas dan keterampilan sebagai sosok intelijen dalam putusan dia. Masyarakat harus tahu orang kayak Pollycarpus tidak boleh masuk ruang publik," ujar Chairul ketika dikonfirmasi terpisah.

4. Menyayangkan Partai Berkarya terima Pollycarpus dan Muchdi PR

Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAMANTARA FOTO/Mohmmad Ayudha

Namun, di sisi lain Chairul menyayangkan Partai Berkarya menerima keduanya sebagai kadernya.

"Partai baru tersebut yang menerima Pollycarpus maupun Muchdi PR ya akan terindikasi sebagai partai yang memang membuka diri sebagai orang yang seperti itu. Menurut saya itu disayangkan karena sebagai partai baru harusnya gak perlu, walaupun itu hak setiap orang untuk bergabung dalam parpol," kata dia menambahkan.

Menurutnya, Partai Berkarya malah tampak seperti menerima orang-orang yang memiliki kasus di masa lalu. Choirul memang tidak menampik bahwa itu merupakan hak individu untuk berpolitik. Namun, tentu status di masa lalu itu, bakal dicap buruk dalam konteks berpolitik.

"Kontesasi politik menuntut nilai yang tinggi nilai tinggi itu background masa lalu seseorang," ucapnya.

5. Siapa Pollycarpus dan Muchdi PR? 

Terpidana Pembunuh Munir Masuk Partai Berkarya, Ini Tanggapan Komnas HAMIDN Times/Ahmad Mustaqim

Pollycarpus Budihari Priyanto adalah salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Munir. 

Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara memberikan racun arsenik. Saat peristiwa itu Pollycarpus menjadi pilot pesawat yang ditumpangi oleh Munir menuju ke Den Haag, Belanda.

Jaksa sebelumnya menuntut Pollycarpus 14 tahun penjara, tapi Mahkamah Agung menyatakan pria berusia 57 tahun itu tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.

Sementara, Muchdi PR, terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dianggap bertanggung jawab atas kematian Munir, yang motifnya menurut Jaksa Penuntut Umum, adalah dendam dikaitkan kepada kasus penculikan aktivis 1997/1998 yang dilakukan oleh tim Mawar. 

Namun, lagi-lagi tidak ada bukti. Bahkan, terungkap bahwa dia sama sekali tidak terlibat dalam penculikan tersebut karena peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu yang sama ketika ia menjabat sebagai Panglima Kodam Tanjungpura, Kalimantan.

Topik:

Berita Terkini Lainnya