Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan Praperadilan

Zumi akan menyiapkan mental seandainya nanti ditahan KPK

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengatakan ia bakal mempersiapkan strategi hukum atas kasus gratifikasi yang menimpa kliennya.

Dia memastikan bakal membantu Zumi secara maksimal, walaupun ada kemungkinan Gubernur Jambi itu segera ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Apakah pra peradilan turut menjadi opsi yang dipertimbangkan?

1. Siapkan mental jika ditahan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan PraperadilanANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Farizi mengatakan pihaknya bakal menyiapkan mental pria berusia 37 tahun itu jika nantinya mesti ditahan. Sebab, penahanan tersebut merupakan prosedur hukum yang mesti dijalankan sekaligus menjadi risiko bagi Zumi.

"Bagaimana pun itu kan suatu risiko. Itu pasti akan terjadi dan mental klien kami sudah disiapkan. Apapun itu sudah kami siapkan. Kalau memang harus ditahan, bukan menantang, tapi yang namanya hukum, selaku warga negara dia harus siap," ujar Farizi ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (9/02) di Gedung Ariobimo Sentral, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Baca juga: Zumi Zola Mengaku Jadi Korban Pemaksaan 'Uang Ketok Palu' DPRD Jambi

 

2. Akan klarifikasi

Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan PraperadilanANTARA/Wahdi Septiawan

Terkait tuduhan yang disangkakan KPK, Farizi memastikan Zumi akan terbuka dan kooperatif untuk memberikan klarifikasi, termasuk soal dugaan penerimaan gratifikasi bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, sebesar Rp 6 miliar terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

"Yang penting kami sudah siap untuk klarifikasi soal aset-aset juga yang kemungkinan bakal ditanyakan penyidik," kata dia.

Tak hanya itu, Zumi juga siap menjelaskan mengenai uang-uang yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas dan pribadi mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu. 

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Tahan Zumi Zola

"Strategi kita nanti KPK kan, akan aktif tanya satu-satu, nah nanti diklarifikasi satu-satu. Jadi misalnya apa ada uang, ya nanti akan klarifikasi karena sesuai UU memang seperti itu," kata dia. 

3. Belum pikirkan praperadilan 

Ditetapkan Jadi Tersangka, Zumi Zola Belum Terpikir Ajukan PraperadilanAkbar Nugroho Gumay/ANTARA

Walau belum mengetahui kasusnya secara detail, namun Zumi belum berniat mengajukan gugatan pra peradilan. 

"Sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena sampai sejauh ini belum tahu apa yang terjadi. Karena biasanya orang itu ajukan praperadilan karena merasa ini salah, itu salah, kan gitu," ungkapnya.

Farizi mengatakan, kliennya akan menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga anti rasuah. Menurut dia, jika ternyata penetapan tersangka oleh KPK terjadi penyimpangan, pihaknya baru memikirkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami jalani, (kalau) ada yang tidak sesuai aturan, kami akan mengajukan keberatan, jika keberatan tidak diterima, kami (baru) mengajukan pra peradilan," kata dia.

Untuk saat ini, kata Farizi, Zumi hanya akan fokus menjalankan tugas sebagai gubernur. Menurut dia, tak ada rencana Zumi mundur dari kursi orang nomor satu di Jambi lantaran sesuai aturan tak mengharuskan hal tersebut. Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut kepala daerah baru mundur kalau kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. 

Diberitakan sebelumnya, Zumi dan Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dari sejumlah proyek di lingkungan Provinsi Jambi. 

KPK menduga Zumi bersama Arfan menerima uang sejumlah Rp6 miliar dari para kontraktor yang menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang disalurkan kepada anggota DPRD Jambi sebagai uang ketok pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Zumi Zola Tersangka Kasus Suap


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya