AJI Jakarta Kecam Kekerasan Ormas  Terhadap Jurnalis di Tangsel 

Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang

Tangerang Selatan, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan sebuah organisasi massa di kantor Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten.

Aksi intimidasi itu dialami oleh jurnalis media daring Kabar6.com, Eka Huda Rizky, saat meliput aksi penggerudukan massa ormas di gedung Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Gerindra Temukan Kejanggalan pada R-APBD Kota Tangerang Selatan

1. Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Ormas  Terhadap Jurnalis di Tangsel Dok. Istimewa

Eka yang tengah meliput aksi penggerudukan tersebut dipiting, tangannya ditarik dan dilarang memotret massa ormas tersebut.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, tindakan kekerasan dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan ormas itu telah mencederai kebebasan pers. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tegas menyatakan, jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

"Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," kata Asnil, Rabu (4/11).

2. Tiga pernyataan AJI Jakarta soal kekerasan terhadap jurnalis di Tangsel

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Ormas  Terhadap Jurnalis di Tangsel Dok. Istimewa

Pasal 18 UU Pers menegaskan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dengan pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. Mengutuk keras aksi premanisme dan penghalang-halangan liputan oleh massa ormas
2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum 
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat, khususnya ormas untuk menghormati kebebasan pers.

3. Massa ormas geruduk kantor Airin

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Ormas  Terhadap Jurnalis di Tangsel Dok. Istimewa

Kejadian ini bermula ketika massa salah satu ormas mengamuk di kantor Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (3/12).

Massa datang mengenakan atribut lengkap sekitar pukul 14.30 WIB. Mereka bergerombol mengendarai mobil dan sepeda motor. 

Kedatangan massa ormas itu membuat ciut sekuriti penjaga kantor Wali Kota Airin. Beberapa di antaranya berlindung dan masuk ke dalam gedung. Seketika, akses masuk di depan loby Puspemkot Tangsel dikepung massa ormas.

Beruntung tak lama kemudian, Kapolres AKBP Ferdy Irawan datang bersama pasukan bersenjata lengkap. Setelah melakukan dialog dengan pimpinan ormas tersebut, lantas dilakukan audiensi melibatkan Satpol PP, Polisi, dan TNI.

Penelusuran IDN Times, kemarahan massa ormas itu dipicu pencopotan bendera mereka saat penertiban bangunan liar oleh Satpol PP di kawasan Gaplek, Ciputat, Tangsel.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya