Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten 

Wawan mark up harga proyek hingga 300 persen

Jakarta, IDN Times - Mantan ketua panitia lelang Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten pada 2011 dan 2012 lalu, Verga Andriyana mengungkap semua trik terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dalam mengatur semua proyek bernilai miliaran itu. Hal tersebut diungkap dalam kesaksiannya di sidang kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1). 

Lalu, apa saja yang disampaikan oleh Verga?

1. Wawan memegang kendali 14 paket lelang senilai Rp125 miliar pada 2012 lalu

Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten IDN Times/Muhamad Iqbal

Verga mengungkap semua proyek lelang bernilai miliaran yang diajukan pada 2011 lalu kemudian dilaksanakan pada tahun 2012 sudah di bawah kendali dan perencanaan Wawan.

"Pada 2012 ada sekitar 14 paket pelelangan dengan nilai Rp125 miliar. Seluruh paket ini diarahkan oleh staff Wawan, Dadang Priyatna," kata Verga dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: [FOTO] Tangis Sedih Ketua KONI Tangsel di Sidang Korupsi Wawan

2. Wawan bahkan bisa kendalikan sistem transparan lelang proyek secara elektronik (LPSE)

Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten IDN Times/Muhamad Iqbal

Verga menyebut, pihak Wawan melalui karyawannya bahkan bisa mengendalikan lelang bahkan dengan sistem online yang sangat transparan yaitu Lelang Proyek Secara Elektronik (LPSE).

"Melalui LPSE lelang bisa diarahkan untuk memainkan pemenang lelang. Caranya mengintervensi jaringan di LPSE Provinsi Banten. Menghubungi operator di LPSE untuk mengecilkan daya upload, mengakibatkan perusahaan lain sulit upload, tapi perusahaan Wawan ditentukan waktu yang biasanya tengah malam untuk membuka kembali bandwith upload," kata Verga.

3. HPS lelang yang diatur Wawan dimark up 300 persen

Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten Pemanggilan saksi di sidang Wawan (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Verga mengungkapkan, lelang yang sudah diatur sedemikian rupa itu harganya ternyata sudah dimark up 300 persen dengan cara memanipulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diajukan oleh semua perusahaan di bawah kendali Wawan.

"Lelang mesti pakai elektronik tapi tetap saja dikontrol Wawan. Alat-alat yang dimenangkan dibeli dengan dimark up 300 persen," tutur dia.

4. Wawan kerap ancam akan mutasi panitia lelang bila keinginannya tidak terpenuhi

Di Sidang, Saksi Ungkap Trik Wawan Kendalikan Proyek di Dinkes Banten (Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menjalani sidang di PN Jakarta Pusat) IDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, sidang lanjutan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan digelar kembali pada Kamis kemarin. 

Selain Verga, majelis hakim juga mendengarkan keterangan dari tiga saksi lainnya . Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.

Dalam pemeriksaan tersebut, saksi bernama Verga Andriyana yang merupakan ketua panitia lelang proyek pada Dinkes Banten mengungkap terdakwa Wawan mengutus stafnya yang bernama Dadang Prijatna untuk mengatur lelang proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 lalu.

"Pertama ketemu Wawan, ada rapat di hotel (milik) Wawan di The East Kuningan awal 2011 diajak kepala dinkes saat itu untuk ketemu TCW. Divsana kami memaparkan rencana pengadaan di 2012 di depan TCW. (Selanjutnya) divsitu diarahkan untuk mengikuti arahan karyawannya TCW yaitu Dadang Prijatna. Perintah itu tak bisa ditanyakan alasannya. Kalau tidak mengikuti risiko akan dimutasi atau dihambat jenjang kariernya," kata Verga yang kini masih aktif sebagai ASN dengan jabatan Kasie Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Rujukan Dinkes Banten.

Baca Juga: Penjelasan Ditjenpas soal Pemindahan Penahanan Wawan Suami Airin

Topik:

Berita Terkini Lainnya