Guru Besar UI Minta Imigrasi Segera Cek Kewarganegaraan Agnez Mo 

Bila Agnez Mo warga negara asing, visa WNI-nya harus dicabut

Tangerang Selatan, IDN Times - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, memprotes keras pernyataan penyanyi kondang Agnez Monica yang viral di media sosial baru-baru ini.

Menurut Hikmahanto, pernyataan Agnez Mo dalam wawancara BUILD Series bahwa dia tidak ada kaitan dengan Indonesia kecuali tempat lahir, menjadi pintu bagi Imigrasi untuk memeriksa kewarganegaraan artis yang tenar dipanggil Agnez Mo tersebut.

Baca Juga: Heboh Agnez Mo, Hasil Tes DNA Ternyata Orang Indonesia dari Afrika

1. Hikmahanto sebut Indonesia negara penganut penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tua

Guru Besar UI Minta Imigrasi Segera Cek Kewarganegaraan Agnez Mo instagram.com/@agnezmo

Menurut Hikmahanto, berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, Indonesia merupakan negara penganut penentuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tua atau ius sanguinis.

"Perlu dipahami, Indonesia bukan negara yang menganut penentuan kewarganegaraan berdasarkan di mana seseorang lahir atau ius soli," jelas Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/11).

2. Jika Agnez Mo warga negara Indonesia, perlu dicek dari mana ia mendapatkannya

Guru Besar UI Minta Imigrasi Segera Cek Kewarganegaraan Agnez Mo instagram.com/agnezmo

Masih kata Hikmahanto, jika Agnez Mo memiliki kewarganegaraan Indonesia maka perlu dipertanyakan dari mana kewarganegaraan Indonesia itu di dapat.

"Bila orang tua Agnez Mo bukan warga negara Indonesia, dan Agnez Mo berkewarganegaraan Indonesia, maka kewarganegaraan Agnez Mo besar kemungkinan diperoleh secara tidak sah," kata Hikmahanto.

3. Bila Agnez Mo WNA, visa WNI-nya harus dicabut

Guru Besar UI Minta Imigrasi Segera Cek Kewarganegaraan Agnez Mo 

Hikmahanto menjelaskan, bila ternyata Agnez Mo berkewarganegaraan asing (WNA), maka Direktorat Jenderal Imigrasi harus mengecek visanya.

Bila visa yang dimiliki Agnez Mo bukan visa kerja, berarti Agnez Mo selama ini telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian saat menerima honor sebagai artis.

"Pendalaman oleh Ditjen Imigrasi atas status kewarganegaraan Agnez Mo perlu dilakukan untuk menentukan, apakah Agnez Mo perlu dimasukkan ke dalam daftar tangkal untuk masuk ke Indonesia bila saat sekarang ia berada di luar negeri," kata Hikmahanto.

"Bila Agnez Mo masuk dalam daftar tangkal, maka Agnez Mo tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia sampai namanya dicabut dalam daftar tangkal," sambung Hikmahanto.

4. Agnez Mo tuai protes netizen karena sebut Indonesa hanya tempat lahirnya

Guru Besar UI Minta Imigrasi Segera Cek Kewarganegaraan Agnez Mo instagram.com/@agnezmo

Belum lama ini, potongan video wawancara Agnez Mo di acara Build Series menimbulkan pro kontra di kalangan netizen.

Dalam potongan video yang viral di media sosial, Agnez mengatakan dirinya tidak memiliki darah Indonesia, tetapi berdarah China, Jepang, dan Jerman. Indonesia hanya tempat kelahirannya.

Baca Juga: Tersinggung dengan Pernyataan Agnez Mo, Ini Kata Fadli Zon

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya