Jaksa KPK Akan Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Namun dengan Syarat

Takut keluyuran lagi, Wawan masih dititip di Rutan Guntur

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan surat rekomendasi Ditjenpas soal pemindahan tempat penitipan terdakwa korupsi alat kesehatan di Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dari Rumah Tahanan (Rutan) POM AD Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

Lokasi penitipan Wawan semasa menjalani persidangan ini merupakan aduan yang selalu disampaikan pihak penasihat hukum Wawan dalam persidangan. Pihak penasihat hukum menyebut Wawan yang statusnya merupakan narapidana atau warga binaan harus dititipkan ke Lapas selama menjalani sidang.

Sementara Jaksa KPK menilai penitipan Wawan di Rutan POM AD Guntur sudah berdasarkan pertimbangan rekam jejak Wawan yang suka keluyuran selama di Lapas Sukamiskin, Bandung.

1. Jaksa KPK akan memindahkan Wawan ke Lapas Cipinang

Jaksa KPK Akan Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Namun dengan SyaratJubir KPK Febri Diansyah (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jaksa KPK Muhamad Asri mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi terbaru dari Ditjepas untuk pemindahan tempat penitipan Wawan. Saat ini Wawan sendiri masih dititipkan di Rutan Guntur.

"Ia bilang sekarang Wawan masih dititipkan di Rutan Guntur Cabang KPK. Adapun surat yang dikirim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas penitipan dari Rutan Guntur ke Lapas Cipinang Cabang KPK akan dilaksanakan," kata Asri.

2. KPK berikan isyarat, pemindahan Wawan ke Cipinang bersyarat

Jaksa KPK Akan Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Namun dengan SyaratLapas Cipinang, di Jalan LP Cipinang, Jakarta Timur. (Google Street View)

Meski begitu, Asri memberi isyarat bahwa KPK akan memindahkan Wawan ke Lapas Cipinang secara bersyarat.

"Tapi kita lihat dulu disposisi dari pimpinan dulu, pendapat tim secara utuh, pokoknya tunggu aja nanti jawabannya," kata Asri.

3. Penasihat Hukum Wawan sebut rekomendasi penitipan Wawan di Lapas Cipinang sudah keluar

Jaksa KPK Akan Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Namun dengan SyaratIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya diberitakan, pengacara terdakwa korupsi alat kesehatan di Provinsi Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Maqdir Alamsyah mengatakan surat rekomendasi kepindahan Wawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pom AD Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, seakan menunjukan perubahan sikap Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Hukum dan Ham.

Karena, sedari awal persidangan pun pihak Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pihak Ditjenpas merekomendasikan untuk menitipkan Wawan di Rutan Pom AD Guntur dengan pertimbangan jejak prilaku buruk selama Wawan di Lapas Sukamiskin, Bandung, yang suka keluyuran ke luar Lapas. KPK takut hal itu terulang kembali jika Wawan harus ditempatkan di Lapas.

4. Awalnya Ditjenpas rekomendasikan KPK titipkan Wawan di Rutan

Jaksa KPK Akan Pindahkan Wawan ke Lapas Cipinang, Namun dengan SyaratIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, Kabag Humas dan Protkol Ditjenpas, Ade Kusmanto kepada IDN Times, Jumat (29/11) mengatakan, pihak Ditjenpas meminjamkan Wawan sebagai warga binaan dalam pidana yang ia sedang jalani di Lapas Sukamiskin, Bandung untuk kepentingan persidangan dalam kasus Korupsi dan TPPU.

Wawan dipinjam deputi bidang penuntutan KPK melalui Surat nomor B/511/TUT.01.10/24/10/2019 tanggal 21 Oktober 2019. Kemudian melalui surat nomor PAS.3-PK. 01.05.09-919 tanggal 22 Oktober 2019, mengizinkan peminjaman narapidana Wawan untuk mengikuti persidangan pada tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan selesai di PN Jakarta Pusat.

"Bilamana menginap dititipkan di tempat tahanan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Cabang Rutan Kelas I Cipiang di Pomdam Jaya Guntur," kata Ade melalui keterangan tertulis yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga: KPK: Perempuan yang Menginap di Hotel dengan Wawan Bukan Airin 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya