KPK Tolak Semua Eksepsi Wawan

Permintaan Wawan dipindah ke Lapas Tangerang juga ditolak

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak semua eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Wawan dalam sidang eksepsi sebelumnya mengajukan pindah penjara, dari Rumah Tahanan POM AD Guntur, Jakarta Selatan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, Cipinang, atau Rutan Cibinong.

Baca Juga: Di Sidang Korupsi dan TPPU, Wawan Disebut Seperti Sengkuni

1. KPK tolak permintaan Wawan pindah dari Rutan Guntur POM AD cabang KPK ke Lapas Tangerang

KPK Tolak Semua Eksepsi WawanIDN Times/Muhamad Iqbal

Namun, Jaksa KPK menolak tegas permintaan itu. Pertimbangannya, tindakan Wawan yang pernah menyogok Kalapas Sukamiskin untuk keluar masuk lapas sesuka hatinya. Selain itu, KPK juga khawatir Wawan mudah dikunjungi di lapas sehingga bisa berakibat pada kemungkinan berubahnya keterangan saksi.

Alasan kehati-hatian inilah yang digunakan jaksa KPK dalam menentukan sikap pada saat meminta ke Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas), untuk memindahkan Wawan sementara  dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Guntur POM AD cabang KPK, demi keperluan sidang.

"Sesuatu yang tidak berlebihan jika rasa khawatir itu timbul pada diri kami terhadap terdakwa, karena sikap dan perilaku terdakwa pada saat menjalani hukuman sebagai narapidana di Lapas Sukamiskin, memberikan contoh yang tidak baik bagi narapidana lainnya dengan sering keluar meninggalkan Lapas Sukamiskin, di mana hal itu terungkap dalam fakta persidangan perkara suap dengan terdakwa Wahid Husen (Kalapas Sukamiskin)," kata Jaksa KPK.

2. Jaksa tolak eksepsi Wawan mengenai harta kekayaannya yang diklaim hasil dari proyek legal

KPK Tolak Semua Eksepsi WawanIDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam pembacaan jawaban atas eksepsi itu pula, jaksa menolak eksepsi Wawan mengenai harta kekayaannya yang diklaim merupakan hasil dari proyek legal.

Jaksa KPK menerangkan, jika terdakwa maupun perusahaan terdakwa yaitu PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) merupakan pengusaha/perusahaan yang bersih, maka dalam mendapat dan mengerjakan proyek-proyek di pemerintahan khususnya Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan, harusnya dengan cara-cara legal dan sesuai aturan.

Namun, salah satu karateristik pelaku tindak pidana pencucian uang adalah melakukan perbuatan sedemikian rupa untuk menjauhkan hasil kejahatannya, sehingga seolah-olah hasil kejahatan itu berasal dari yang sah.

"Akan tetapi kami KPK (penyidik dan penuntut umum) sedari awal menangani perkara ini, telah melakukan penyidikan dan penuntutan secara profesional dan hati-hati dalam arti harta kekayaan yang didakwakan dalam perkara aquo, memiliki bukti permulaan yang cukup berasal dari kejahatan atau didapatkan dengan cara ilegal," kata Jaksa KPK.

"Salah satu contoh kecil fakta hukum yang kami masukan dalam dakwaan aquo terkait perusahaan PT BPP dan perusahaan lainnya milik terdakwa adalah, fakta hukum mengenai perusahaan-perusahaan tersebut sebagai perusahaan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak," sambung jaksa.

3. Wawan, suami Airin, didakwa kasus korupsi alat kesehatan dan TPPU

KPK Tolak Semua Eksepsi WawanIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebagaimana diketahui, suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini didakwa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelum persidangan bergulir, harta jumbo milik Wawan senilai Rp500 miliar sudah disita KPK.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya