Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan Faktanya

Ada keterangan yang tidak selaras

Tangerang Selatan, IDN Times - Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Niswattul Umma, tewas terlindas truk bermuatan tanah di jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Senin, 14 Oktober 2019. 

Kecelakaan yang terjadi pada pukul 15.45 WIB itu menimbulkan tanda tanya karena keterangan yang diberikan polisi tak selaras dengan laporan awal polisi. Hasil gelar perkara kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut kematian mahasiswi  itu karena kelalaiannya sendiri.

Sementara dalam laporan awal Polisi disebutkan korban yang menggunakan sepeda motor jenis matic tertabrak dari belakang dalam satu arah. Selain perbedaan antara hasil gelar perkara dengan laporan awal polisi tersebut membingungkan publik.

Selain itu publik juga bingung karena ada truk bermuatan berat yang beroperasi pada pukul 15.45 WIB. Padahal, sesuai Perwal No. 3 Tahun 2012, truk bermuatan berat baru boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB.

Pemerintah Kota Tangsel beralasan truk tersebut bisa melintas karena jalan itu belum diserahkan pengembang Bintaro Jaya kepada Pemkot. Sehingga jalan jam operasional truk belum bisa diberlakukan pada jalan tersebut.

Seperti apa fakta-fakta sebenarnya kasus ini?

1. Polres Tangsel menilai korban lalai hingga mengakibatkan kematiannya sendiri

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan FaktanyaKasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando pada Jumat (15/11) mengatakan, korban tewas terlindas truk karena kelalaiannya sendiri. Ia menyebutkan awalnya korban berjalan beriring dengan truk pengangkut tanah. Korban kemudian menabrak truk tanah tanah lain yang juga parkir. Korban terjatuh lalu terlindas, dan terseret di bagian ban belakang truk tanah yang semula berjalan beriringan dengannya.

"Pada kenyataannya dari pihak almarhum (korban terlindas) memang posisinya lemah, jadi korban ini karena kelalaiannya lah yang menyebabkan dia meninggal dunia karena sudah dijelaskan kronologisnya di mana korban ini akan menyalip, celakanya tidak dapat akhirnya terseret kendaraan truk," kata Bayu.

2. Berdasar penelusuran dan bukti video dokumentasi tak ada truk mogok terparkir yang disebut ditabrak korban

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan FaktanyaDokumentasi Pribadi Wartawan TV One

Berdasarkan penelusuran dan pengecekan video-video peristiwa mengenaskan yang beredar di media sosial dan dokumentasi wartawan TV oleh IDN Times diketahui;

Pertama, berdasar laporan awal Polsek Pondok Aren dijelaskan, korban tertabrak dari belakang dalam satu arah. Kedua, belum ada satu pun dari video-video yang beredar tentang peristiwa itu menjelaskan adanya truk tanah yang parkir dan kemudian tertabrak oleh korban sebelum dirinya terlindas.

Pun dengan dokumentasi wartawan TV One yang berada di lokasi peristiwa sampai evakuasi jenazah. Dari dokumentasi videonya tak nampak kendaraan yang dimaksud kepolisian di belakang mobil yang melindas korban.

Ketika ditanyakan hal tersebut kepada Kasatlantas Bayu Marfiando, dia mengatakan, "Bingung lah saya kan enggak tahu kan kejadiannya seperti apa, tapi ini sudah, jadi saya minta tolong ke rekan-rekan (media) minta jaga perasaan keluarga, yang kedua dari pihak keluarga sudah tidak menuntut, jadi itu tapi bukan faktor utama kita, asal kalian tahu pihak keluarga sudah diberi santunan, bukan santunan ya (tapi) kerohiman kalau nggak salah seratus juta, dan sopir tidak bisa dibuktikan bersalah.".

3. Kasus sudah SP3 tapi Polres tak bisa jelaskan dari mana dan ke mana truk itu beroperasi

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan FaktanyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Kasatlantas Polres Tangsel, Bayu Marfiando, mengatakan soal dari mana dan akan ke mana truk pengangkut tanah itu hilir mudik. Dia mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu persisnya, yang jelas mereka hanya beroperasi di sekitar lokasi kejadian," kata Bayu.

Meski tak tahu, dalam kasus ini, Polres Tangsel sendiri sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Artinya Polres sudah menghentikan proses kasus ini tanpa ada yang ditetapkan tersangka.

Berdasarkan pantauan IDN Times, truk-truk itu sebelumnya beroperasi mengangkut tanah dari beberapa proyek di kawasan perumahan elite Bintaro, salah satunya adalah proyek pembangunan Mall Bintaro Xchange 2.

Truk-truk pengangkut tanah itu mengambil tanah di proyek yang salah satunya pembangunan mal dan kemudian tanah itu di buang ke tanah lapang yang sedang dalam proses pembangunan proyek lain yang juga dalam kawasan Bintaro.

4. Pemkot Tangsel klaim tak bisa terapkan aturan jam operasional truk di TKP karena jalan masih milik pengembang

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan FaktanyaIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara itu, dalam peristiwa ini sopir atau pengusaha tak dapat diproses hukum karena jalan tempat kejadian perkara belum masuk dalam aturan jam oprasional truk bermuatan berat dalam Perwal No. 3 Tahun 2012.

Dalam beberapa kesempatan, pihak Pemerintah Kota Tangsel melalui Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamien Davnie, mengatakan jalan yang menjadi lokasi kejadian merupakan jalan milik pengembang (pengusaha properti) Bintaro Jaya.

Benyamin menegaskan, ruas jalan yang masih dimiliki pengembang tidak bisa segera diatur dalam perwal operasional truk. Benyamin memastikan ada dua langkah yang bisa dilakukan Pemerintah Kota Tangsel.

"Pertama kita imbau pengembang, kita sosialisasikan bahwa di jalan-jalan kita seperti ini. Maka di jalan mereka kita harapkan juga diberlakukan hal yang sama," jelasnya.

Namun berdasarkan fakta yang didapatkan IDN Times, jalan lokasi kejadian sudah dimiliki Pemerintah Kota Tangsel sejak 2018. Hal itu tertuang pada surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota yang ditandatangani oleh Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

5. Jalan lokasi TKP bukan jalan milik pengembang tapi punya Pemkot Tangsel yang tercantum dalam Kepwal

Mahasiswi UIN Tewas Terlindas Truk, Berikut Deretan FaktanyaSurat Kepwal uanh di tandatangani Airin langsung (Dok. IDN Times)

Dalam surat Keputusan Wali Kota Nomor: 620/kep.592-Huk/2018 Tentang Status Jalan Kota itu dijelaskan bahwa jalan Graha Raya dengan nomor ruas 422 atau jalan Graha Bintaro Raya dengan nomor ruas 423 merupakan jenis jalan Kolektor Sekunder.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985, dijelaskan, jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.

Adapun ciri jalan kolektor sekunder adalah:

Menghubungkan antar kawasan sekunder kedua.

Menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.

Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.

Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.

Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.

Lokasi parkir pada badan jalan-dibatasi.

Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup.

Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Tabrak Tronton di Tol Pasuruan, Empat Orang Tewas

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya