Mini Cooper Disenggol Tronton, Said Didu Ancam Polisikan PT Cakra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Mobil mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu, penyok akibat diseruduk truk tronton pengangkut tanah.
Peristiwa itu terjadi enam hari lalu, tepatnya pada Rabu (11/12), sekitar pukul 20.30 WIB di depan Mall Tangerang City, Kota Tangerang, Banten.
1. Mini Cooper yang berisi anak istri Said Didu diserempet truk pengangkut tanah
Berdasarkan keterangan tertulis, Said Didu menceritakan, saat itu mobil Mini Cooper yang dikendarai istri dan anaknya tengah berjalan pelan, karena kemacetan di sekitar lokasi.
Namun tiba-tiba dari samping kanan datang truk tronton 10 roda pengangkut tanah datang menyeruduk. Akibat kejadian itu, mobil Said Didu ringsek di bagian pintu kanan hingga ke badan belakang.
"Walau mobil kami rusak berat, alhamdulillah anak dan istri saya tidak mengalami cedera," cerita Said Didu, Selasa (17/12).
Baca Juga: Said Didu: Pejabat BUMN Harus Mundur Jika Ikut Kontestasi Politik
2. Said Didu sudah melaporkan kejadian ini ke kepolisian
Said Didu menjelaskan, ia sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Tangerang, guna menyelesaikan masalah ini.
"Agar tidak saling menyalahkan, kami sengaja membawa kejadian ini ke pihak kepolisian untuk mencari jalan damai," kata dia.
Editor’s picks
3. PT Cakra Mandiri Sejahtera diminta bertanggung jawab
Said Didu menyebut, pihaknya menuntut perusahaan pemilik truk tronton, PT Cakra Mandiri Sejahtera, untuk bertanggung jawab atas kerusakan mobilnya.
"Namun sudah enam hari saya mengurus ini, nampaknya belum ada itikad baik dari perusahaan pemilik truk itu. Wakil dari pihak perusahaan tidak pernah hadir untuk mediasi," kata dia.
4. Said Didu akan menuntut perusahaan jika tak diselesaikan dengan damai
Jika jalan damai tidak bisa dilakukan, Said Didu berencana menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Saya akan tuntut perusahaan pemilik truk secara material dan imaterial," kata dia.
Said Didu juga mengungkapkan, truk tersebut telah melanggar aturan jam beroperasi. Karena beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB di jalan kota.
"Aturannya mobil berat beroperasi di jalan kota setelah pukul 10 malam, saat kendaraan pribadi sudah tidak banyak lagi," kata dia.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: Said Didu: Dewan Pengawas Adalah Pejabat BUMN