Penuhi Panggilan KPK Hari Ini, Mantan Menag Lukman Diperiksa soal Haji
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama periode 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukman sendiri hadir di panggilan KPK pada Jumat (15/11) untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan soal dana penyelenggaraan haji.
1. Pemeriksaan terkait jabatannya sebagai Menag
Juru bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan bahwa pemanggilan Lukman hari ini untuk klarifikasi terkait pelaksanaan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Agama.
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat yang bersangkutan menjabat," kata Febri Diansyah, dilansir dari Kantor Berita Antara, Jumat (15/11).
Baca Juga: Fakta Baru, Menag Lukman Terima US$30 Ribu dari Kedutaan Saudi
2. Lukman juga pernah dipanggil di kasus penyelenggaraan haji pada Mei 2019
Editor’s picks
Sebelumnya, Lukman sendiri pada 22 Mei 2019 lalu juga telah memintai keterangan Lukman dalam proses penyelidikan. KPK saat itu menyebutkan bahwa permintaan keterangan dari Lukman terkait proses penyelidikan baru soal penyelenggaraan haji.
"Hari ini memang kami agendakan permintaan keterangan. Ini sebenarnya sudah direncanakan sebelumnya dan surat panggilan juga sudah dikirim sebelumnya oleh tim, dilakukan pemeriksaan hari ini terkait dengan proses penyelidikan baru," kata Febri saat itu.
3. KPK juga pernah periksa dirinya di kasus jual-beli jabatan dengan terdakwa Romahurmuziy
Bukan hanya soal penyelenggaraan haji, Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi di KPK mau pun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara suap seleksi jabatan lingkungan Kementerian Agama tahun 2018-2019.
Ada pun terdakwa dalam kasus tersebut adalah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
Baca Juga: Lukman Hakim, Dari Penghargaan KPK Hingga Lupa Lapor Gratifikasi