Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap Ditiadakan

Ini 25 jalan yang bebas ganjil genap

Jakarta, IDN Times - Menghadapi perayaan Natal, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya meniadakan sistem ganjil genap di beberapa jalan Ibu Kota.

Peniadaan sistem ganjil genap berlangsung 24-25 Desember 2019, dan saat perayaan tahun baru 1 Januari 2020.

Baca Juga: Ganjil Genap Dinilai Berdampak Positif pada Perkembangan Angkutan Umum

1. Diberlakukan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap DitiadakanSituasi lalu lintas di Jakarta (IDN Times/Rochmanudin)

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, kebijakan itu diterapkan dalam rangka hari libur nasional menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

"Untuk hari ini tanggal 24 Desember dan tanggal 25 Desember, ganjil-genap tidak berlakukan," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (24/12).

2. Pengendara tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap DitiadakanIDN Times/ Muchammad Haikal

Fahri mengungkapkan, ditiadakannya sistem ganjil genap telah disosialisasikan melalui media sosial. Dia mengimbau para pengendara tetap mengutamakan keselamatan saat berkendara.

"Kami mengimbau kepada pengendara untuk tetap berhati-hati dalam berkendara, patuhi perintah petugas di lapangan dan rambu-rambu lalu lintas," ujar Fahri.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.

Kini, ada 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

3. Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta:

Perayaan Natal dan Tahun Baru, Ganjil Genap Ditiadakan(IDN Times/Rochmanudin)

Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Hanya dalam 5 Hari Perluasan Ganjil Genap, 8.101 Mobil Melanggar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya