Polda Metro Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi Tanjung

Argo: laporan Novel juga harus berdasar bukti

Jakarta, IDN Times - Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya mempersilakan Novel Baswedan melaporkan balik politisi PDI-P, Dewi Tanjung, jika merasa dirugikan atas laporan yang dibuat Dewi.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak Kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

1. Laporan Novel harus memiliki bukti

Polda Metro Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi Tanjung(Penyidik senior KPK Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa. Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres. Tentunya nanti di sana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," ungkap Argo.

2. Dituduh rekayasa penyiraman dirinya, Novel dilaporkan ke Polisi

Polda Metro Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi Tanjung(Politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung ) Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Dalam keterangannya, Dewi menilai, reaksi Novel saat disiram air keras tak seperti korban yang terkena siraman air keras.

"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11).

3. Novel dituduh langgar UU ITE

Polda Metro Persilakan Novel Laporkan Balik Dewi TanjungIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Ditipidsiber Bareskrim Mabes Polri

Dalam laporannya, Dewi melampirkan barang bukti di antaranya rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura dan rekaman video peristiwa penyiraman air keras.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Novel: Teror Air Keras Disebut Rekayasa Sama Aja Menghina Nalar Publik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya