Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak Aturan

TPA Cipeucang persis berada di bibir Cisadane

Tangerang Selatan, IDN Times - Organisasi pemerhati lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menyebut longsoran sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, disebabkan lokasi TPA itu diduga melanggar aturan.

Atas pelanggaran aturan tersebut, Walhi mendesak, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjatuhkan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tangsel sebagai pengelola TPA tersebut.

Baca Juga: [OPINI] Sampah Plastik, Nyawa Petani Singkong dan Kehidupan Laut

1. Lokasi TPA Cipeucang diduga melanggar aturan pemilihan lokasi

Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak AturanIDN Times/Muhamad Iqbal

Pengkampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung mengatakan, TPA Cipeucang yang berada persis di bantaran sungai Cisadane itu diduga menabrak aturan yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"TPA di bantaran sungai itu sebenarnya TPA-nya melanggar SNI 03-3241-1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir yang dibuat PUPR," kata Sawung kepada IDN Times, Sabtu (30/11).

2. Walhi: Pemkot Tangsel tak serius mengelola sampah

Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak AturanIDN Times/Candra Irawan

Walhi menilai, Pemkot Tangsel tidak ada perhatian serius terhadap pengelolaan sampah yang sudah menjadi penyumbang besar pulau sampah di laut utara Jawa.

"(Pemkot Tangsel) hanya mengandalkan perumahan-perumahan (pengusaha properti) besar yang secara mandiri mengelola sampah," ujar dia.

Sawung menyebutkan, semestinya Pemkot Tangsel melakukan perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Tidak lagi mengumpulkan dan mengangkut serta membuang sampah, tapi pengelolaan sampah dari sumbernya seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.

3. Jika dibangun PLTSA di lokasi TPA, pencemaran tidak hanya ke air tapi juga ke udara

Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak AturanIDN Times/Candra Irawan

Terkait adanya wacana pembuatan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA), Walhi menganggap aneh wacana itu. Karena sedari awal adanya tempat pembuangan sampah itu sudah melanggar aturan.

"Mengelola TPA yang dengan teknologi yang paling murah dan mudah saja tidak bisa, apalagi menggunakan PLTSA yang lebih mahal dan kompleks, yang ada akan menimbulkan masalah baru lagi yang lebih parah. Pencemaran tidak hanya ke air, tapi juga udara dan jauh sekali nanti dampaknya," kata Sawung.

4. Longsoran sampah TPA Cipeucang masuk ke sungai Cisadane

Sampah TPA Cipeucang Longsor ke Cisadane, Walhi: Tangsel Tabrak AturanIDN Times/Muhamad Iqbal

Timbunan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, yang sudah kadung longsor dan mencemari Sungai Cisadane, nampaknya tak bisa teratasi dengan baik, meskipun kini sedang dilakukan pembangunan tanggul penahan sampah.

Timbunan besar sampah yang sudah longsor dan terjadi sudah hampir empat tahun ini, akibat lokasi TPA yang berada persis di bibir Sungai Cisadane.

Baca Juga: Bahas Destinasi Wisata, Jokowi Minta Urusan Sampah Segera Diselesaikan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya