Suap Bupati Cirebon, Bos Hyundai Diancam Penjara Lima Tahun

Suap untuk memperlancar pembangunan PLTU

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan bos Hyundai Engineering Contruction, Herry Jung, sebagai tersangka suap dalam kasus PLTU 2 Cirebon.

Pimpinan KPK, Saut Sitomorang, menyebut bos Hyundai Engineering Contruction menyuap terdakwa Bupati Cirebon, Sunjaya, untuk memperlancar proyeknya.

Baca Juga: Ini Alasan KPK Tetapkan Bos Hyundai Engineering Jadi Tersangka Korupsi

1. Herry Jung diancam lima tahun penjara

Suap Bupati Cirebon, Bos Hyundai Diancam Penjara Lima Tahun(Wakil Ketua KPK Saut Situmorang) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Atas perbuatannya, Herry Jung diancam penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp500 juta.

Hal itu merujuk pada pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Selain bos Hyundai, bos perusahaan lain juga jadi tersangka

Suap Bupati Cirebon, Bos Hyundai Diancam Penjara Lima TahunIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Dalam konferensi pers yang berlangsung Jumat (15/11) di kantor KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan bos perusahaan lain menjadi tersangka yaitu Sutikno, yang merupakan bos kontraktor PT King Property. Suap yang dia berikan ke Bupati Cirebon mencapai Rp4 miliar. Duit itu diberikan melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018. 

"STN (Sutikno) diduga membawa uang secara tunai dari Karawang untuk kemudian disetorkan di Cirebon," kata Saut. 

Kedua orang itu diumumkan sebagai tersangka usai KPK memeriksa total 32 saksi sejak 14 Oktober lalu. Tiga puluh dua saksi itu terdiri dari unsur Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, pejabat di SKPD Kabupaten Cirebon, dan pihak swasta. 

3. Keduanya diduga menyuap Bupati Cirebon

Suap Bupati Cirebon, Bos Hyundai Diancam Penjara Lima Tahun(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Keduanya dijadikan tersangka karena diduga kuat telah memberikan suap kepada eks Bupati Cirebon itu untuk pembangunan PLTU 2 Cirebon. Herry diduga menyuap Rp6,04 miliar, sedangkan Sutikno memberikan Rp4 miliar. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara tindak pidana korupsi ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HEJ (Herry Jung, GM Hyundai Engineering Construction) dan STN (Sutikno, Direktur PT King Properti)," ujar Saut.

Baca Juga: [BREAKING] Sunjaya, Bupati Non Aktif Cirebon Resmi Jadi Tersangka Lagi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya