Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua Korban

Orangtua korban cari keadilan

Jambi, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan, terdakwa pencabulan di Jambi divonis bebas, Kamis (23/1) lalu. Orangtua korban merasa keputusan hakim tidak sesuai dengan harapan mereka agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Keputusan ini juga baru diketahui orang tua korban ketika melihat pemberitaan di beberapa media. Dengan kondisi ini, para orang tua korban berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (31/1).

Disampaikan Asi Noprini, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi, pihaknya juga terkejut dengan keputusan hakim terkait perkara pencabulan yang juga mereka ikuti dari awal. Apalagi setelah mengetahui bahwa pelaku sudah kembali beraktivitas di tengah masyarakat.

"Saya sudah periksa lima saksi. Salah satunya ada yang trauma berat. Selalu menangis, takut keluar rumah, apalagi melihat pelaku," jelasnya kepada awak media, di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi.

Pihaknya diakui Asi sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas pelaku pencabulan.

Selain itu, UPTD PPA yang dikepalainya, akan mendatangi rumah korban. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi trauma korban atas kejadian pencabulan yang dialami. "Senin ini kita akan lakukan home visit ke rumah korban," katanya.

Baca Juga: Kalimat Penyemangat dari Penyintas Kekerasan Seksual, Saatnya Bangkit!

1. JPU Kejati Jambi tempuh upaya kasasi

Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua KorbanYuriswandi, Jaksa yang menangani perkara pencabulan/IDN Times/Ramond EPU

Hakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas Ambok Lang, seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur. Vonis bebas Ambok Lang tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 591/Pid.Sis/2019/PN.Jmb.

Dalam surat itu tertera putusan ditentukan pada 13 Januari 2020 dan dibacakan pada 23 Januari 2020 oleh Yandri Roni sebagai hakim ketua, Oktafiatri Kusumaningsih dan Annisa Bridgestirana sebagai hakim anggota.

Vonis bebas yang diketok lewat palu hakim terhadap kasus pencabulan anak di bawah umur ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi langsung menempuh upaya hukum kasasi. Jaksa yang menangani perkara itu menyatakan, secepatnya akan memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ada upaya hukum kasasi karena putusannya bebas, yang terdakwanya Ambok. Memori kasasinya sedang kami susun. Secepatnya kami kirim ke MA melalui Pengadilan Negeri," kata Yuriswandi, Jaksa yang menangani perkara tersebut, Selasa (28/1).

2. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara

Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua KorbanHakim Pengadilan Negeri Jambi memvonis bebas pelaku pencabulan/IDN Times/Ramond EPU

Yuriswandi mengatakan, dalam proses persidangan atas perkara itu, JPU sudah cukup maksimal. Dengan menghadirkan belasan saksi di persidangan. Jaksa menuntut terdakwa Ambok Lang dengan hukuman 6 tahun penjara. Ambok Lang didakwa melanggar pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pihaknya juga mengaku kecewa dengan putusan hakim. Namun kata dia, hakim pasti punya pertimbangan dalam memutuskan setiap perkara. "Tapi nanti upaya hukum kami lalui, kami tempuh, kami juga belum bisa membaca putusan lengkap, pertimbangan apa sehingga dibebaskan," kata Yuriswandi yang juga ketua tim jaksa perkara ini.

3. Terdakwa pencabulan bekerja sebagai ASN dan guru ngaji

Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua KorbanIlustrasi menangis. IDN Times/Mia Amalia

Sebelumnya, dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, terdakwa Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam salinan putusan terdakwa, Ambok Lang diketahui bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, ia juga sebagai guru ngaji. Sepulang ngantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar. Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.

Baca Juga: 8 Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang Kekerasan Seksual

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya