Kasus Suap APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun Penjara

Menerima suap APBD Jambi tahun 2017 dan 2018

Jambi, IDN Times - Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi divonis pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan. Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima suap meloloskan APBD Jambi 2017 dan 2018. Ketiga mantan anggota dewan ini yaitu Supardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi.

Ketiga terdakwa ini dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Supardi Nurzain, terdakwa 2 Elhelwi, dan terdakwa 3 Gusrizal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana masing-masing 4 tahun dan 2 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Morailam Purba.

1. Tiga terdakwa dibebankan bayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara

Kasus Suap APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraKetiga terdakwa suap APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 saat menjalani persidangan, Kamis (27/2)/IDN Times/Ramond EPU

Selain pidana penjara, tiga terdakwa ini juga dibebankan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Kemudian mereka juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sufardi Nurzain (Golkar) harus membayar uang pengganti sejumlah Rp105 juta subsider 3 bulan penjara; Elhelwi (PDIP) Rp50 juta subsider 2 bulan penjara; Gusrizal (Golkar) Rp55 juta subsider 2 bulan penjara.

Baca Juga: 1.362 Napi di Aceh Dapat Asimilasi, Tak Ada Napi Korupsi

2. Tiga terdakwa dikenakan pencabutan hak politik

Kasus Suap APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraIlustrasi penjara. rawstory.com

Selain itu, ketiga terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Pidana ini dikenakan karena posisi terdakwa saat kejadian merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mereka dinilai telah mencederai kepercayaan publik yang telah memilih mereka.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidananya," sebut hakim Morailam Purba.

3. Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemberantasan korupsi

Kasus Suap APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraSumber: https://www.nu.or.id/post/read/76757/kpk-gandeng-kemenag-bahas-pendidikan-anti-korupsi

Sebelum membacakan putusan penjara kepada terdakwa majelis hakim membacakan pula hal yang memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian terdakwa melakukan korupsi dan uangnya belum sepenuhnya dikembalikan kepada negara.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya serta masih memiliki tanggungan keluarga. Dilanjutkan hakim, beberapa barang akan dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Cornelis Buston dan kawan-kawan.

4. Sidang dilakukan dengan video conference

Kasus Suap APBD Jambi, Tiga Mantan Dewan Divonis 4 Tahun PenjaraSidang online tahanan Rutan Kelas 1 Makassar. (IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar)

Duduk sebagai majelis hakim pada perkara ini, Morailam Purba sebagai hakim anggota serta Adly dan Hiasinta Fransiska masing-masing sebagai hakim anggota. Atas putusan ini, Penasehat Hukum Elhelwi, Indra Armendalis menyatakan akan menggunakan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir. Begitu pula dengan penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.

Sidang putusan hari ini digelar secara daring (dalam jaringan) dengan metode video conference. Majelis hakim dan penasehat hukun terdakwa menjalani sidang dari Pengadilan Tipikor Jambi. Penuntut umun KPK menjalani sidang dari kantor KPK, Jakarta. Sementara para terdakwa menjalani sidang dari Lapas Klas IIA Jambi.

Baca Juga: Dihantam Pandemik COVID-19, Pemkot Jambi Gratiskan Tagihan PDAM

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya