KLHK Tangkap 2 Truk Hasil Pembalakan Liar di Jambi

Diduga dirambah dari Taman Nasional Kerinci Seblat

Jambi, IDNTimes - Dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ditanggkap Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera, Rabu malam (15/4).

Bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, dua truk itu tertangkap karena diduga membawa kayu ilegal dari Taman Nasional Kerinci Seblat atau TNKS.

1. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat

KLHK Tangkap 2 Truk Hasil Pembalakan Liar di JambiTim SPORC Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama KPHP Limau Unit 7 Sarolangun melakukan koordinasi sebelum penangkapan/IDN Times/Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sumatera

Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat tentang kegiatan pemuatan kayu ilegal di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Laporan masyarakat tersebut ditindaklanjuti Kepala KPHP Limau Unit 7 Sarolangun, Misriadi, dan berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera. Pihaknya pun langsung melakukan penyidikan.

2. Sopir truk tidak bisa menunjukkan surat keterangan sah hasil hutan

KLHK Tangkap 2 Truk Hasil Pembalakan Liar di JambiPemeriksaan sopir truk pembawa hasil pembalakan liar/IDN Times/Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sumatera

Tim operasi mengamankan dua truk yang mengangkut kayu balok kaleng pada 11 April 2020, sekitar pukul 20.25 WIB. Saat kedua sopir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Kedua sopir masih ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi. Mereka diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun," jelasnya.

3. Pandemi COVID-19 tak menghentikan pelaku kejahatan lingkungan

KLHK Tangkap 2 Truk Hasil Pembalakan Liar di JambiTruk pengangkut hasil pembalakan liar/IDN Times/Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Sumatera

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, mengingatkan pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan berhenti berbuata kejahatan. Apalaagi di tengah pandemi COVID-19.

"Kami pun tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan, apalagi menindak pelaku kejahatan seperti ini. Dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat sangat besar, dan pelaku yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya," ungkap pria asal Kepulauan Bangka Belitung ini.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya