Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah COVID-19

Sudah terjadi transmisi lokal dari pasien positif

Jambi, IDNTimes - Kota Jambi ditetapkan menjadi zona merah COVID-19. Penetapan ini berdasarkan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat di Kota Jambi. Saat ini tercatat sembilan orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Jambi

Juru Bicara Penanganan COVID-19 Provinsi Jambi Johansyah menyampaikan pihaknya baru mendapatkan informasi penetapan Kota Jambi zona merah COVID-19 dari tim gugus tugas pusat.

"Sudah disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kota Jambi dan juru bicara penanganan COVID-19 Kota Jambi sore tadi," terang Johansyah, Senin (27/4).

1. Kriteria penetapan zona merah dari gugus tugas pusat

Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah COVID-19ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Johansyah mengatakan, tim gugus tugas pusat menyampaikan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi. Kriteria penetapan Kota Jambi menjadi zona merah COVID-19 ditentukan tim gugus tugas pusat.

"Informasi ini sudah kita sampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Jambi," jelasnya.

Namun, Johansyah menjelaskan salah satu alasan penetapan Kota Jambi menjadi zona merah yaitu karena sudah terjadi transmisi lokal, atau penyebaran virus dari pasien terkonfirmasi positif kepada warga Kota Jambi lainnya.

"Beberapa pasien positif terjangkit dari pasien yang terlebih dahulu dinyatakan positif," ungkapnya.

Baca Juga: Positif COVID-19, 1 Warga Jambi Masih Aktif Jadi Imam Salat di Masjid

2. Kabupaten Merangin belum ditetapkan zona merah COVID-19

Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah COVID-19Sebaran ODP dan PDP di Provinsi Jambi, Senin (27/4)/IDN Times/Gugus tugas penanganan COVID-19 Provinsi Jambi

Johansyah menjelaskan, Kota Jambi lebih dulu ditetapkan sebagai zona merah dari Kabupaten Merangin, karena penambahan jumlah kasus positif COVID-19 di Merangin baru diumumkan.

Sedangkan Kota Jambi sudah lebih dahulu memiliki jumlah pasien positif COVID-19 lebih banyak. Saat ini, Kabupaten Merangin tercatat 10 orang positif COVID-19, sementara Kota Jambi sembilan orang.

Jumlah ODP di Provinsi Jambi sebanyak 302 orang berkurang 16 dari hari sebelumnya. Sedangkan PDP ada 29 orang dan pasien positif COVID-19 totalnya 32 orang. Kota Jambi masih sebagai daerah yang memiliki jumlah ODP paling banyak, yaitu 157 orang dan PDP 24 orang. Disusul Kabupaten Kerinci dengan jumlah ODP 69 orang dan PDP 1.

3. Sudah 10 daerah di Jambi tersebar pasien COVID-19

Kota Jambi Ditetapkan Jadi Zona Merah COVID-19Ilustrasi petugas medis memeriksa kondisi pasien virus corona menggunakan APD. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Dari sebaran ODP dan PDP di Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin paling banyak terdapat pasien positif COVID-19, yaitu 10 orang. Disusul Kota Jambi dengan sembilan orang. Kabupaten Tanjungjabung Barat sudah ada empat warganya yang positif. Sedangkan Kabupaten Bungo dan Muarojambi memiliki dua pasien positif.

Kabupaten Kerinci, Tebo, Sarolangun, Batanghari dan Kota Sungaipenuh masing-masing memiliki satu orang pasien positif COVID-19. Khusus untuk Kabupaten Tebo, Pasien 01 yang dinyatakan positif COVID-19 di Provinsi Jambi sudah dinyatakan sembuh. Saat ini pasien asal Kabupaten Tebo ini sedang melakukan isolasi mandiri di kediamannya di Kota Jambi.

Baca Juga: Pemkot Jambi Siapkan Pemakaman Khusus Jenazah Positif COVID-19 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya