Kurir 231 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Lolos Hukuman Mati

Sidang putusan dilakukan dengan video conference

Jambi, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan hukuman 17 tahun penjara kepada tiga terdakwa kurir ratusan kilogram ganja siap edar. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum agar ketiga terdakwa dihukum mati.

Persidangan ini dipimpin oleh hakim ketua Victor Togi. Dua hakim anggota yakni Annisa Bridgestriana dan Okta. Sementara pihak jaksa penuntut umum (JPU) yakni Noraida Silalahi dan Zuhdi.

Sidang putusan terhadap tiga warga Aceh ini dilakukan di empat tempat berbeda dengan metode video conference. Pihak penasihat hukum dan penuntut umum berada di kantor masing-masing. Sementara majelis hakim memimpin sidang dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jambi. Sedangkan ketiga terdakwa menjalani persidangan dari dalam Lapas Klas IIA Jambi.

Baca Juga: Cegah COVID-19 di Lapas & Rutan: Video Call hingga Tunda Tahanan Baru

1. Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara

Kurir 231 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Lolos Hukuman MatiIlustrasi uang. (IDN Times/Mela Hapsari)

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Kamis (2/4), tiga terdakwa yaitu Yusra Nurdin, Subqi, dan Rojali dinyatakan bersalah menguasai 231.409 kilogram ganja siap edar. Masing-masing mereka dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.

Selain pidana badan, masing-masing terdakwa dibebankan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Penuntut umum Kejati Jambi saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kita masih pikir-pikir," kata Zuhdi.

2. Pihak terdakwa bersyukur bukan hukuman mati

Kurir 231 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Lolos Hukuman MatiPenasehat Hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini saat memberikan keterangan/IDN Times/Ramond EPU

Begitu pula dengan pihak terdakwa. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Rita Anggraini,menyatakan masih pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.

Dia mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan para terdakwa terkait putusan majelis hakim tersebut. "Di satu sisi kami juga bersyukur putusan bukanlah hukuman mati seperti tuntutan penuntut umum," kata Rita.

Pihaknya akan melihat perkembangan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. Rita berharap, dengan dijatuhinya hukuman penjara bagi ketiga terdakwa, memberikan waktu kepada terdakwa untuk berubah menjadi lebih baik.

3. Pidana tuntutan mati karena terdakwa melakukan perbuatan tersebut sudah beberapa kali

Kurir 231 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Lolos Hukuman Mati(Ilustrasi palu sidang) IDN Times/Arief Rahmat

Sebelumnya, pada 20 Februari lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi menuntut tiga kurir 231 kilogram ganja dengan pidana mati. Tuntutan ini dibacakan Noraida Silalahi.

Jaksa berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan itu sudah dilakukan beberapa kali. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusra Nurdin bin Nurdin dengan pidana mati," kata Jaksa Noraida Silalahi membacakan tuntutannya.

JPU meminta agar majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram.

Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Terdakwa kurir ganja ditangkap di Jalan Lintas Timur Sumatera

Kurir 231 Kg Ganja Divonis 17 Tahun Penjara, Lolos Hukuman MatiIlustrasi pengungkapan peredaran ganja (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Tiga terdakwa ini ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 155 Desa Tanjung Bojo Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada 12 Agustus oleh aparat kepolisian Polda Jambi.

Tiga orang terdakwa ini beriringan dengan mengendarai dua unit mobil. Setelah digeledah ditemukan tiga karung besar dan empat kardus barang bukti. Setelah diperiksa oleh BPOM dan ditimbang, barang tersebut adalah narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 231.409 kilogram. Barang itu mereka ambil dari seseorang di kawasan Salimun Banda Aceh.

https://www.youtube.com/embed/sM9g96mrMXE

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya