Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak Baru

Terdakwa mengunggah film 'Keluarga Cemara' di DUNIAFILM21

Jambi, IDNTimes - Visinema Pictures menyeret seorang pria asal Jambi, Aditya Fernando Phasyah, karena asus pembajakan film karya Visinema Group berjudul . Sidang perdana sudah digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021). Aditya telah ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa (29/9/2020). Pelaporan kasus ini sudah dilakukan sejak 20 Juli 2020.

Aditya diduga secara sengaja mengunggah film 'Keluarga Cemara' di situs DUNIAFILM21. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu, diputar utuh atau ditayangkan secara online dan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tak cuma 'Keluarga Cemara', Aditya ternyata jika terlibat pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal maupun impor sejak tahun 2018. Aditya melakukan mengunggah berbagai film untuk mengambil keuntungan dari iklan di situsnya.

1. Visinema berupaya melindungi para kreator Indonesia

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak BaruKuasa hukum Visinema ketika memberikan keterangan pers/IDN Times

CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko mengatakan, sidang yang menyeret Aditya mewakili seluruh kreator Indonesia yang mengalami nasib sama karena pembajakan. Menurutnya, pembajakan film merupakan sebuah kejahatan yang tidak bisa ditolerir.

Visinema kata Angga berkomitmen terus mencari dan memproses siapa pun yang telah melakukan pembajakan. Upaya yang dilakukan Visinema Pictures katanya demi melindungi Intellectual Property (IP) para kreator Indonesia. Selain itu, sebagai komitmen memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital.

“Ini babak baru perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum selayaknya memang dibawa ke pengadilan. Saya berharap prosesnya berjalan adil dan membawa preseden penegakan hukum, khususnya pada pembajakan karya cipta yang selama ini selalu dipandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia dihargai di negaranya sendiri,” terang Angga.

Ia mengimbau semua kalangan agar selalu mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa dengan mengakses segala kekayaan intelektual secara sah, dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan lainnya.

Baca Juga: Keluarga Cemara Adakan Konser #DiRumahAja, Temani Kamu yang Tak Mudik

2. Visinema dirugikan akibat pembajakan

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak BaruRepublika.co.id

Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan selaku pelapor, mengungkap jika pihaknya menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema. Salah satunya adalah DUNIAFILM21.

"Awalnya diberitahu kalau ada film dibajak. Setelah di-googling memang ditemukan puluhan situs yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro.

Akibat pembajakan itu, Visinema merasa dirugikan. Seharusnya pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus memiliki izin dan kontrak. Putro menjelaskan, pihak ketiga bisa menjalin kontrak penayangan film dengan biaya antara USD 200 ribu-USD 500 ribu dollar Amerika.

3. Rekan Aditya masih menjadi buronan

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak BaruSaksi ketika memberikan keterangan pada sidang pembajakan film keluarga cemara/IDN Times

Sebelumnya, terdakwa Aditya dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pembajakan film 'Keluarga Cemara'. Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekannya Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.

Aditya pun dituntut melakukan perbuatan melawan hukum. Ia disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Baca Juga: 10 Bukti Abidzar Cocok Perankan Tokoh Roy di Film Balada Si Roy

4. Terdakwa dapat keuntungan dari iklan

Pembajak Film Keluarga Cemara Disidang, Angga Sasongko: Ini Babak BaruBleeping computer

Penayangan film tanpa izin di situs DUNIAFILM21 oleh Aditya, dilakukan untuk mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film 'Keluarga Cemara' mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan persidangan disebutkan, tarif iklan yang didaftarkan berkisar Rp1,5 hingga Rp 3,5 juta per iklan untuk durasi 30 hari. Aditya mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang dibagi rata dengan buronan Robby.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer, dan handphone.

Terdakwa Aditya didakwa pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 9 Pesona Maudy Koesnaedi, Sosok Ibunda Roy di Film ’Balada Si Roy’

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya