Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban Ketakutan

Aktivis Save our Sister Menggelar Aksi di Kejati Jambi

Jambi, IDN Times - Orangtua korban pencabulan dan belasan aktivis Save our Sister mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (14/2). Aksi ini mendesak agar aparat penegak hukum segera menganulir vonis bebas yang sudah diketok Hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa pencabulan, Kamis (23/1) lalu. Karena, saat ini, enam orang anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma dan ketakutan, ketika mengetahui terdakwa dibebaskan dan kembali ke rumah.

Bersama orangtua korban pencabulan, aktivis perempuan Save our Sister  terus meneriakkan agar vonis bebas segera dicabut. Sehingga upaya kasasi yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi bisa dikabulkan dan pelaku dihukum berat. "Hukum berat pelaku pencabulan anak," teriak salah satu aktivis di depan pagar kantor Kejati Jambi.

1. Vonis bebas terdakwa pencabulan menyuburkan kekerasan seksual terhadap anak

Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban KetakutanAktivis Save our Sister menyampaikan orasinya di depan kantor Kejati Jambi, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan di Jambi Dibebaskan, Ini Reaksi Orangtua Korban

Disampaikan Zubaidah, juru bicara Save our Sister, putusan vonis bebas ini akan semakin menyuburkan perilaku kekerasan seksual terhadap anak di Jambi. "Vonis bebas ini menambah beban luka psikis anak korban pencabulan yang akan terekam dalam waktu lama," kata Zubaidah dalam keterangannya kepada awak media.

Vonis bebas ini menurutnya menunjukkan aparat hukum tidak memiliki perspektif perlindungan anak dalam menangani perkara. Sehingga aspek psikologis anak tidak menjadi pertimbangan. "Anak-anak dibiarkan merasa tertekan dan ketakutan dalam menjalani proses persidangan. Tanpa ada upaya fasilitasi bantuan hukum dan pendampingan psikolog bagi korban yang masih berusia anak-anak," katanya.

2. Korban pencabulan dalam kondisi tertekan tanpa didampingi psikolog

Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban KetakutanPoster tuntutan hukuman berat pelaku pencabulan anak di depan kantor Kejati Jambi, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Saat ini, JPU Kejati Jambi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ambok Lang, pelaku pencabulan enam anak perempuan yang masih berusia sekolah dasar. Upaya tersebut dilakukan atas desakan para orangtua korban yang menilai putusan bebas tersebut tidak adil. Karena, dalam proses persidangan, anak-anak mereka sebagai korban dalam kondisi tertekan dalam memberikan kesaksian tanpa ada pendampingan seorang psikolog.

Ibu salah satu korban mengungkapkan, saat persidangan, salah satu anak menangis ketika diminta memperagakan bagaimana peristiwa pencabulan itu terjadi. "Anak saya badannya gemetar, ketakutan berhadapan langsung dengan pelaku ketika di persidangan," katanya.

Selanjutnya, Wenny, aktivis perempuan Save our Sister menambahkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, telah terjadi pelanggaran hak anak sebagai korban dan saksi saat proses hukum. "Perlu bagi aparat hukum memeriksa penerapan hukum yang salah dan mengakui hak-hak anak yang dilanggar dalam memori banding," katanya.

3. Kejati Jambi berupaya keras untuk kasasi

Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban KetakutanKasi Penkum Kejati Jambi saat menerima aspirasi aktivis Save our Sister dan orang tua korban, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Save our Sister dalam aksinya diterima Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fhatarani. Dalam penjelasannya, Lexy mengatakan pihaknya sudah mengirim memori kasasi kepada Mahkamah Agung. "Kasasi ini sebagai bentuk perlawanan terhadap vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa pencabulan," kata Lexy.

Pihaknya juga sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. "Kami berupaya keras untuk upaya kasasi," tegasnya.

Setelah mendengarkan keterangan dari pihak Kejati Jambi, orang tua korban bersama aktivis Save our Sister meninggalkan kantor Kejati Jambi. Aksi ini untuk kedua kalinya dilakukan orang tua korban pencabulan. Sebelumnya, mereka juga sudah mendatangi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Jambi. Upaya ini dilakukan orang tua korban, karena anak-anak mereka dalam keadaan ketakutan, saat mengetahui terdakwa pencabulan sudah kembali ke rumah.

4. Terdakwa pencabulan bekerja sebagai ASN dan guru ngaji

Terdakwa Pencabulan Anak di Jambi Dibebaskan, Korban KetakutanAksi tuntutan hukum berat pelaku pencabulan anak di Jambi, Jumat (14/2/IDN Times/Ramond EPU)

Sebelumnya, dalam putusan hakim yang dipimpin Hakim Yandri Roni, Ambok Lang dibebaskan dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak bersalah seperti yang didakwa JPU melanggar pasal 82 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam salinan putusan terdakwa, Ambok Lang diketahui bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Selain bekerja di Dinkas Provinsi Jambi, ia juga bekerja sebagai guru ngaji. Sepulang ngantor, Ambok Lang mengajar ngaji di tempat tinggalnya, untuk anak-anak usia sekolah dasar. Ambok Lang dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar sebelumnya terungkap setidaknya ada lima korban dalam laporan itu. Dalam laporannya Ambok Lang disebut-sebut mencabuli murid ngajinya.

Baca Juga: DPO Korupsi UIN STS Jambi Ditangkap di Bandara Palembang

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya