Tok! Pemerintah Menang Gugatan Karhutla di Jambi 

Lahan PT ATGA berulang kali terbakar sehingga dianggap lalai

Jambi, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jambi mengabulkan gugatan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terhadap PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA) atas perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Dalam putusannya majelis hakim menghukum perusahaan untuk membayar kerugian materil dan lingkungan senilai Rp590,5 miliar. Putusaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Senin sore (13/4).

1. Karhutla di konsesi PT ATGA seluas 1.500 hektar pada tahun 2015

Tok! Pemerintah Menang Gugatan Karhutla di Jambi Dok.IDN Times/Istimewa

Majelis hakim menilai perusahaan secara sah bertanggungjawab mutlak (strict liability), atas terjadinya karhutla di wilayah konsesinya seluas 1.500 hektare pada 2015 lalu. Perusahaan ini memiliki konsesi di lahan gambut yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.

Majelis hakim yang diketuai Victor Togi, dalam amar putusannya mengabulkan gugatan pemerintah dan menghukum perusahaan untuk membayar ganti kerugian materil senilai Rp160,9 miliar. Rinciannya meliputi kerugian ekologis Rp112,1 miliar dan kerugian ekonomis Rp47,9 miliar.

Perusahaan itu juga diharuskan membayar biaya pemulihan senilai total Rp430,4 miliar mencakup pemulihan ekosistem RpRp366 miliar, dan biaya untuk mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp13,4 miliar.

Kemudian biaya pembangunan atau perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut Rp18 miliar, biaya revegetasi Rp30 miliar, biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp86 miliar, dan biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan Rp2,9 miliar.

Dengan jumlah tersebut, kerugian baik secara materil dan lingkungan yang harus dibayarkan oleh perusahaan total senilai Rp590,5 miliar atau setengah triliun lebih.

Baca Juga: Jadi Wilayah Karhutla Terluas Tahun 2019, Kabareskrim Warning Sumsel

2. Jaksa Pengacara Negara menunggu upaya hukum pihak tergugat

Tok! Pemerintah Menang Gugatan Karhutla di Jambi ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Dalam perjalanan kasus gugatan ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang menangani perkara ini sebanyak 11 orang dari JAM Datun Kejagung RI. Sebanyak 7 orang saksi diperiksa dan 11 ahli dihadirkan dalam persidangan gugatan itu.

"Salah satu ahlinya adalah mantan wakil ketua KPK, La Ode M Syarif. Dia ahli lingkungan yang menyampaikan jika korporasi bisa dihukum membayar ganti kerugian mutlak, karena perusahaan lalai dan tidak mempersiapkan sarana pecegahan karhutla," kata Lexy dalam siaran persnya, Kamis (16/4).

Pranata Law Firm, selaku kuasa hukum PT ATGA menyatakan, pihaknya berencana banding. Menurut kuasa hukum, lima orang saksi ahli telah menjelaskan rentetan sumber api di perusahaan.

Dalam proses persidangan tersebut, perushaan meminta agar majelis hakim memahami sumber api berasal.

Baca Juga: 4 Sektor Pajak di Jambi Ini Gratis Selama COVID-19

3. KLHK gugat 17 perusahaan terkait karhutla

Tok! Pemerintah Menang Gugatan Karhutla di Jambi (Ilustrasi) ANTARA FOTO/Mushaful Imam

Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Putusan tersebut katanya penting bagi pemerintah, mengingat kejadian karhutla merupakan kejahatan luar biasa.

“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani, Kamis (16/4).

Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sembilan di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.

“KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara, dan denda bila perlu pembubaran perusahaan agar pelaku jera," tegas Rasio.

4. Hampir 60 perusahaan di lahan gambut mengalami kebakaran lahan

Tok! Pemerintah Menang Gugatan Karhutla di Jambi Petugas BPBD lakukan pemadaman api kebakaran lahan gambut (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) di Jambi, Rudiansyah, juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengungkap fakta keadilan terhadap lingkungan. Meski kasus kebakarannya terjadi tahun 2015, dan gugatannya baru teregistrasi tahun 2019 dan divonis 2020.

Dengan gugatan yang dimenangkan KLHK, perusahaan terbukti bersalah dan lalai atas kebakaran yang terjadi di areal konsesi perusahaan. Sehingga hasil dari putusan bisa diimplementasikan dan benar-benar dieksekusi.

Rudi menjelaskan, dari konversi dan hasil analisis data satelit yang dikaji Walhi menunjukkan hampir 60 perusahaan di Jambi mengalami kebakaran. Kebakaran itu didominasi perusahaan yang konsesinya di areal gambut.

Berdasarkan data kebakaran yang terjadi pada 2019, banyak korporasi yang digugat negara. Sebab negara mempunyai tanggung jawab menyediakan dan memenuhi lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.

"Kita lihat proses gugatan terhadap pelaku kebakaran ini, dalam menaikan status menjadi tersangka (korporasi) di Jambi, relatif terlalu sedikit. Ini harus menjadi pelajaran, dan negara tidak boleh tunduk atau kalah terhadap pelaku kejahatan lingkungan," tegas dia.

Baca Juga: KLHK Tangkap 2 Truk Hasil Pembalakan Liar di Jambi

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya