Ini Alasan Pemungutan Suara di RSKI Galang Terkendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Proses pemungutan suara di Rumah Sakit Infeksi (RSKI) Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengalami kendala. Sampai saat ini, proses pemungutan suara di Rumah Sakit tersebut belum terlaksana.
1. Saksi paslon keberatan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, mengatakan kendala tersebut sudah dilaporkan kepadanya. “Sebenarnya mau ada pencoblosan di sana, cuma karena waktu sudah menunjukkan lebih dari jam 1 (siang), ada keberatan dari saksi paslon,” ujar Widi sapaan akrabnya, Rabu (9/12/2020).
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU diatur pelaksanaan untuk contoh kasus seperti di RSKI Galang, pencoblosan dimulai pukul 12.00 WIB. Sedangkan jumlah pasien COVID-19 dirawat di sana mencapai 414 orang merujuk data dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Batam.
“Dan proses pencobolosan di atas jam 12 siang tidak ada batas waktu,” katanya.
2. KPU mengumpulkan surat suara sisa dari TPS terdekat
Widi menyebutkan, RSKI Galang bukan merupakan TPS khusus. Saat ini, tahapan pemungutan suara masih terus berlangsung. Ia mengatakan, pihak KPU Batam sedang mengumpulkan surat suara dari TPS terdekat dengan RSKI Galang, dengan berkoordinasi bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pengumpulan surat suara ini butuh waktu, apalagi jumlah pemilih di sana cukup banyak,” kata dia.
Baca Juga: 3 Anggota KPU Kepri Positif COVID-19, Debat Pilkada Ditunda
3. KPU pastikan hak suara pasien COVID-19 tidak hilang
Editor’s picks
Widi memastikan, hak suara pasien Covid-19 di RSKI Galang tidak akan hilang. Proses pemungutan suara tetap berlanjut. Bahkan jika proses itu dilakukan sore hari, Widi memastikan tahapan masih tetap berjalan nantinya.
“Ya pasti tetap dilanjutkan,” katanya.
4. KPU Batam tak bisa pastikan pindah memilih bagi pasien di RSKI Galang
Sebelumnya KPU Kota Batam belum dapat memastikan pindah memilih bagi pasien yang terpapar Covid-19. Karena untuk pindah memilih membutuhkan aturan yang baku.
“Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujar Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, Selasa (8/12/2020).
5. Pindah memilih harus dilakukan dengan aturan yang berlaku
Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang, karena akan hal itu bisa termasuk tindakan pidana. “Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” kata dia.
Merujuk hal itu, pihaknya telah menyurati KPU RI melalui KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk mengatasi persoalan pindah memilih ini. Seperti contoh kasus yang terjadi di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang yang merawat ratusan pasien. “TPS sekitar rumah sakit pun jumlahnya tidak banyak,” katanya.
Menurut Widi, upaya pindah memilih yang tidak terkena pidana pernah terjadi pada tahun lalu. Tetapi memang harus menyurati KPU RI, untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
“Tahun lalu bisa mengatasi masalah ini, sama juga menggunakan surat,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Kepri Kerahkan 11.027 Personel Pengamanan Pilkada 6 Daerah