Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia 

Ditenggelamkan secara ramah lingkungan

Batam, IDN Times - Kejaksaan negeri (Kajari) Batam menenggelamkan 10 kapal ikan asing. Kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan dari pengadilan perikanan.

Kegiatan ini digelar 3-4 Maret 2021. Rinciannya, lima kapal ikan asing tersebut dimusnahkan ditenggelamkan, Kamis (4/3/2021). Sehari sebelumnya empat kapal asing juga ditenggelamkan.

“Yang ditenggelamkan 5 kapal, untuk yang satu kapal sudah hampir tenggelam di dermaga PSDK, hanya tinggal anjungan saja,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono.

1. Dimusnahkan di Perairan Galang, Batam

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia Kejaksaan negeri (Kajari) Batam menenggelamkan 10 kapal ikan asing, Kamis (4/3/2021). (IDN Times/Margaretha Nainggolan).

Penenggelaman kapal asing tersebut dilakukan di perairan air raja, Galang, Batam, Kamis (4/3/2021). Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar menyaksikan kegiatan itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Hari Setiyono, mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan setelah pengadilan perikanan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

“Proses penenggelaman kapal berjalan lancar,” ujar Hari.

2. Kapal asing dimusnahkan berbendera Vietnam dan Malaysia

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia edarabia.com

Sepuluh kapal ikan asing (KIA) yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS. Sedangkan dua kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

Kapal-kapal asing tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat berupa randemik (cor beton) dan dilubangi bodinya. Proses penenggelaman sekitar 30 menit, dengan waktu persiapan sekitar dua minggu.

Hari menambahkan eksekusi kapal asing tersebut bisa dilaksanakan bersinergitas dengan pejabat terkait, dan Batam menjadi pilot project (proyek percontohan) di Indonesia. Ia mengharapkan, wilayah lain di Indonesia, terutama Kepri bisa melaksanakan sinergitas untuk pelaksanaan eksekusi kapal asing yang berkekuatan hukum tetap.

“Di Kepri, masih ada Natuna dan Karimun, yang akan bisa mencontoh eksekusi hari ini,” ucapnya.

Baca Juga: Tambah 16 Lintasan, Dermaga II ASDP Telaga Punggur Batam Diresmikan

3. Penenggelaman kapal proses ramah lingkungan

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia Kompasiana.com

Ia menjelaskan eksekusi tersebut dilakukan dengan proses ramah lingkungan. Tujuannya, bangkai kapal bisa menjadi rumpun untuk digunakan ikan.

Sehingga masyarakat bisa memanfaatkan ikan-ikan tersebut. “Cara ini dianggap paling aman, dilaksanakan dengan menenggelamkan kapal, sesuai alur laut yang ditentukan oleh pejabat berwenang,” katanya.

4. Ada 22 kapal asing hasil rampasan masih dititipkan di Dermaga PSDKP

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia IDN Times/Fadli Syaputra

Kepala Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang, mengatakan, ditenggelamkan 10 kapal ikan asing ini, seluruh barang rampasan sudah selesai. Namun pihaknya masih menitipkan 22 unit kapal di dermaga PSDKP yang statusnya dirampas untuk negara.

“Kapal-kapal tersebut untuk dilelang, dalam waktu dekat ini. Kami berusaha eksekusi dengan melibatkan seluruh instansi yg berkompeten agar meminimalisir penyimpangan,” ujar Polin.

5. Tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, menjelaskan, penenggelaman kapal menunjukkan komitmen KKP dan aparat terkait untuk terus tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku illegal fishing

Ia menjelaskan, penenggelaman masih akan bergulir di wilayah Indonesia lainnya. Seperti di Natuna, Pontianak hingga Aceh. Totalnya masih ada 21 kapal yang akan segera ditenggelamkan.

Antam menjelaskan, pelaksanaan penenggelaman kapal asing ini berkat kerja sama yang baik antara KKP dengan pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Keduanya sepakat bahwa illegal fishing merupakan musuh bersama sehingga perlu adanya tindakan tegas.

"Koordinasi dengan kejaksaan luar biasa, sinkron banget. Illegal fishing ini musuh bersama," kata dia.

6. Kapal hasil rampasan ada dihibahkan untuk penelitian

Kejari Batam Tenggelamkan 10 Kapal Ikan Asing Vietnam dan Malaysia Ilustrasi Penelitian Ilmiah (IDN Times/Mardya Shakti)

Antam mengatakan, penenggelaman kapal bukan menjadi satu-satunya opsi dalam memusnahkan kapal asing. Namun ada opsi lain yaitu akan dihibahkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian hingga dilelang menjadi pendapatan bagi negara.

“Selama ini kampus punya fakultas perikanan tapi gak punya kapal, kita kasih. Riset laut gak punya kapal, kita kasih. Jadi ada yang dimanfaatkan," ujar Antam.

Baca Juga: Nongsa D-Town Batam, Destinasi Millennial Bangun Kreativitas Digital

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya