KPU Batam Temukan 3.000 Lebih Data Ganda Sebelum Penetapan DPT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 587.527 orang. Ini berdasarkan rapat pleno terbuka.
Anggota KPU Batam, Sastra Tamami mengatakan, jumlah DPT tersebut tersebar di 12 kecamatan di Kota Batam. “Proses rapat pleno sempat diskors beberapa kali sehingga baru selesai pada pukul setengah sembilan malam,” ujar Sastra.
1. KPU Batam Tetapkan 587.527 DPT
Dari total DPT 587.527 orang, terbanyak dari kecamatan Sagulung memiliki total sebesar 96.510 orang. Kecamatan Batam Kota memiliki total DPT sebesar 91.708 orang dengan jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS) mencapai 360.
Kecamatan Sekupang memiliki total DPT sebesar 74.571 orang dengan jumlah TPS mencapai 260. Kecamatan Batu Aji memiliki total DPT sebesar 58.441 orang dengan jumlah TPS mencapai 233.
Lalu disusul Kecamatan Batu Ampar memiliki total DPT sebesar 35.063 orang dengan jumlah TPS mencapai 325. Sedangkan Kecamatan Belakang Padang memiliki total DPT 13.801 orang dengan jumlah TPS mencapai 50.
Kecamatan Bengkong memiliki total DPT sebesar 27.508 orang dengan jumlah TPS mencapai 224, Kecamatan Bulang memiliki total DPT sebesar 7.364 orang dengan jumlah TPS mencapai 26.
Kecamatan Lubuk Baja memiliki total DPT sebesar 55.625 orang dengan jumlah TPS mencapai 187. Kecamatan Sei Beduk memiliki total DPT 45.351 orang dengan jumlah TPS mencapai 170.
2. Temukan 3.000 lebih data ganda sebelum penetapan resmi DPT
Dalam proses rekapitulasi, KPU Kota Batam menemukan 3.000 lebih data ganda. Hal ini yang juga yang menyebabkan pelaksanaan rapat pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) berlangsung cukup lama.
Sastra mengatakan, pada rapat pleno tersebut perwakilan partai politik (Parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyanan data ganda tersebut. “Sehingga kami harus menjelaskan datanya satu persatu,” sebutnya.
Ia menjelaskan data ganda tersebut bisa terjadi karena beberapa kondisi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama untuk data berbeda. “Itu data ganda yang paling banyak kami temukan,” katanya.
3. KPU lakukan verifikasi ke Disdukcapil
Dari temuan tersebut, data ganda, KPU melakukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga memverifikasi ke lapangan. “Jika terverifikasi tunggal, maka data tersebut dapat dihapus,” ucapnya.
Sastra menegaskan pada tahapan selanjutnya tidak ada perbaikan. Karena sampai saat ini belum ada surat edaran dari KPU pusat yang mengatur perbaikan tersebut.
“Untuk masyarakat tidak terdata, tetap dapat menggunakan hak pilihnya, bagi yang memiliki e-KTP sesuai domisili dapat mencoblos di TPS yang ditentukan,” katanya.