Pasien COVID-19 di RSKI Galang Kehilangan Hak Suara

Batal mencoblos saat Pilkada

Batam, IDN Times - Kepala rumah sakit khusus infeksi (RSKI) Galang, Kolonel Khairun Ihsan menyatakan, pasien COVID-19 dirawat di rumah sakit ini tidak ikut berpartisipasi menggunakan hak pilih saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak, Rabu (9/12/2020).

“Tidak dilakukan (pencoblosan), KPU tidak melaksanakan,” ujarnya.

1. Pihak RSKI Galang sempat lakukan pendataan

Pasien COVID-19 di RSKI Galang Kehilangan Hak SuaraBangunan RSKI COVID-19 Pulau Galang rusak, diterjang angin kencang (ANTARA/HO-RSKI COVID-19 Pulau Galang)

Khairun mengatakan, mulanya pihak RSKI melakukan pendataan bagi para pasien COVID-19. Tujuannya, mengetahui jumlah pemilih dari total 305 lebih pasien yang dirawat di sana.

“Saya yang proaktif mendata, tapi mereka tidak ada respons,” katanya.

Terkait data pemilih, Ihsan tidak dapat menyebutkan secara mendetail. Ia beralasan, pasien yang dirawat di RSKI Galang bukan hanya dari Batam saja, tapi berasal dari beberapa daerah di Kepulauan Riau (Kepri).

“Selain itu juga terbagi antara tenaga kesehatan dan pasien, saya tak hapal,” jelasnya.

2. KPU Batam kabarkan pencoblosan di RSKI batal Rabu sore

Pasien COVID-19 di RSKI Galang Kehilangan Hak SuaraIlustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah proses pendataan tersebut, pihak KPU mengabarkan pelaksanaan pencoblosan di RSKI Galang batal pada Rabu sore. Mendapat respons tersebut, Ihsan meminta agar penyelenggara Pilkada menyampaikan langsung kepada pasien.

“Saya paksa mereka (KPU) untuk jelaskan sendiri ke pasien. Mengenai alasannya tanya sendiri dengan KPU, jangan tanya saya,” sebutnya.

Sebelumnya KPU Kota Batam belum dapat memastikan pindah memilih bagi pasien yang terpapar COVID-19. Karena untuk pindah memilih membutuhkan aturan yang baku.

3. KPU Batam akui bingung terkait pindah memilih pasien COVID-19

Pasien COVID-19 di RSKI Galang Kehilangan Hak SuaraIlustrasi logistik pilkada. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono

Komisioner KPU Batam, Sastra Tamami, menjelaskan, pihaknya bingung terkait pindah memilih pasien COVID-19 dirawat di RSKI Galang. “Ini yang terjadi, kami masih kebingungan,” ujarnya beberapa waktu lalu. 

Ia menegaskan, pindah memilih tidak boleh dilakukan secara sembarang. Itu karena bisa masuk kategori tindakan pidana. “Kalau secara logika bisa-bisa saja, tapi secara hukum itu salah,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pemungutan Suara di RSKI Galang Terkendala

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya