15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal Ini

Pengungkapan kasus Munir tak sulit asal pemerintah bergerak

Jakarta, IDN Times - Memperingati 15 tahun wafatnya aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Talib atau akrab dengan panggilan Munir, Koalisi Keadilan untuk Munir menyampaikan keresahannya atas berhentinya pengungkapan kasus pembunuhan Munir.

Melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (5/9), Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak pemerintah untuk tegas dan serius menuntaskan kasus Munir.

Baca Juga: 15 Tahun Kematian Munir, 5 Hal yang Perlu Kamu Tahu

1. Pengungkapan kasus munir tidak sulit jika pemerintah bergerak

15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal IniIDN Times/Sukma Shakti

Koalisi Keadilan untuk Munir berpendapat, pengungkapan kasus Munir tidak akan sulit jika Pemerintah benar-benar mau membuka dan mengumumkan isi laporan yang telah disusun oleh Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir (TPF Munir).

Tim yang dibentuk lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 111 Tahun 2004 ini sudah lama bekerja dengan melakukan pendalaman fakta. Termasuk dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti–bukti lainnya. Sejumlah nama yang diduga terlibat pembunuhan Munir, di luar nama Pollycarpus, disebutkan dalam laporan untuk dapat diselidiki lebih lanjut.

"Tapi keengganan pemerintah untuk mengumumkan isi laporan tersebut menimbulkan tanda tanya besar mengenai siapa saja yang diduga terlibat, dan mengapa hingga saat ini tidak pernah diadili di pengadilan," tulis Koalisi Keadilan untuk Munir.

2. Usaha yang sudah dilakukan Koalisi

15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal IniANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Koalisi telah melakukan berbagai daya upaya, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2016, saat dikabarkan bahwa laporan TPF tidak berada di Kementerian Sekretaris Negara.

Upaya hukum yang diambil, mengarahkan pada fakta dokumen laporan TPF adalah dokumen yang terbuka untuk publik, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menolak mengumumkan laporan tersebut.

"Alih-alih melaksanakan putusan tersebut dengan mengumumkannya, Presiden melalui Kemensetneg justru mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan alasan, laporan tersebut tidak dimiliki atau dikuasai oleh Presiden maupun Kemensetneg," tulis Koalisi Keadilan untuk Munir dalam keterangan tertulisnya.

Alasan–alasan ini dirasa diafirmasi oleh PTUN, yang mengabulkan keberatan tersebut dengan menyatakan, dokumen laporan TPF bukan merupakan dokumen publik, sehingga tidak dapat diakses oleh publik.

3. Jokowi didesak umumkan hasil penyelidikan TPF

15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal IniRosa Panggabean/ANTARA FOTO

Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengumumkan seluruh hasil penyelidikan TPF Munir kepada masyarakat. Hal ini penting sebagai bentuk amanat Perpres No. 111 Tahun 2004, juga untuk menindaklanjuti rekomendasi hingga tuntas.

Selain itu, Jokowi juga diharapkan dapat bersikap tegas dan serius dalam mengungkap kasus pembunuhan Munir, dengan memanggil Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, maupun pejabat terkait guna menentukan langkah konkret pemerintah untuk menyelesaikan kasus Munir.

4. Desak Jaksa Agung ajukan PK dan amandemen UU

15 Tahun Tewasnya Munir, Jokowi Didesak Lakukan Hal IniIDN Times/Tunggul Kumoro

Kolisi juga berharap Jaksa Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan yang membebaskan mantan Deputi V BIN, Muchdi PR, dengan memperkuat seluruh bukti-bukti yang ada beserta bukti yang baru. Hal ini dilakukan untuk dapat digunakan dalam upaya PK.

Desakan terakhir adalah mendorong amandemen UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan memasukkan ketentuan khusus tentang perlindungan pembela HAM agar kasus-kasus kekerasan terhadap pembela HAM tidak terulang di kemudian hari.

Baca Juga: Kasus Kematian Munir Diusut Lagi, Ini Komentar Suciwati

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya