15 Tahun Wafatnya Munir, Komnas HAM Minta Hal Ini ke Presiden Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyuarakan agar tanggal 7 September, yang merupakan tanggal tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib, ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Selasa (3/9) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Permintaan ini bertepatan dengan peringatan 15 tahun wafatnya Munir yang jatuh tepat hari ini (7/9).
1. Pinta Jokowi tunjukan komitmen terhadap kasus HAM
Anam mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus meletakkan komitmen hak asasi manusianya dalam bingkai dan koridor perlindungan hak asasi manusia.
"Narasi ini sebenarnya kesempatan Jokowi untuk menunjukkan kepada Indonesia dan kepada dunia bahwa di Indonesia ada perlindungan aktivis hak asasi manusia," kata Anam.
Baca Juga: Kasus Munir Tak Kunjung Selesai, Pemerintah Dinilai Tak Tanggung Jawab
2. Meminta 7 September dijadikan hari perlindungan pembela HAM
Editor’s picks
Menghormati tewasnya aktivis HAM Indonesia, Munir, Komnas HAM menginginkan agar tanggal kematian Munir diperingati sebagai hari perlindungan pembela HAM di Indonesia.
Peringatan bagi para aktivis HAM ini dinilai dapa menjadi salah satu bentuk realisasi komitmen Jokowi terkait perlindungan HAM.
"Jadikan hari tanggal 7 September sebagai hari perlindungan human defender," kata Anam.
3. Menagih janji Jokowi
Komnas HAM mengatakan, Jokowi sebelumnya telah menarasikan terkait kasus Munir. Jokowi disebut memberi sinyal akan melakukan penuntasan terhadap kasus ini.
"Jokowi ngasih sinyal akan melakukan ini dan sebagainya tapi sampai sekarang juga gak," kata Anam. Dia melanjutkan, ini menjadi kesempatan Jokowi untuk membuktikan kepeduliannya terhadap kasus ini.
Apalagi Jokowi selama ini menyebutkan dirinya tidak punya beban terhadap apa yang dia akan lakukan untuk menangani kasus pelanggaran HAM.
Baca Juga: Komnas HAM: Kasus Munir Lebih Mudah Diungkap Ketimbang Pollycarpus