3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan Bolt

SK akan dicabut per Senin 19 November 2018

Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Inetrnux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

Tiga perusahaan tersebut semua diberi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Ketiganya belum bisa melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio hingga batas tempo yang diberikan oleh Kominfo yakni Sabtu (17/11) lalu.

Baca Juga: Menkominfo: Hoaks Cepat Menyebar di Kalangan Orang Tua 

1. Tunggakan utang First Media dan Bolt

3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan BoltBolt.id via Shopee

Sejak tahun 2016 hingga 2018, First Media dan Bolt disebut belum membayar tagihan BHP. Total tunggakan First Media dan Bolt mencapai angka RP708,4 miliar.

First Media diketahui memiliki tunggakan sebesar Rp364,8 miliar. Sedangkan Bolt memiliki tunggakan sebesar Rp343,5 miliar. Surat-surat peringatan sudah sebelumnya dikeluarkan oleh Kominfo untuk mengundang penyelenggara yang masih belum melunasi BHP untuk berkoordinasi guna menyelesaikan tunggakannya.

2. Utang PT Jasnita Telekomindo hingga 2,1 miliar

3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan BoltFirst Media

Selain First Media dan Bolt, PT Jasnita Telekomindo juga menjadi pemegang izin penggunaan frekuensi. Perusahaan ini juga diketahui menunggak pembayaran BHP selama 2 tahun.

Total tunggakan BHP PT Jasnita diketahui sebesar Rp2,1 miliar. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan frekuensi.

Artinya, baik First Media, Bolt, dan juga PT Jasnita harus membayarkan BHP kepada Kominfo.

Baca Juga: 3 Jurus Jitu Kemenkominfo Berantas Hoaks, 24 Jam Setiap Hari!

3. Sesuai dengan peraturan menteri Kominfo

3 Hal yang Kamu Perlu Tahu Soal Pencabutan Izin First Media dan BoltIDN Times/Indiana Malia

Pencabutan izin penggunaan frekuensi yang diterima oleh First Media, Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan Pasal 83 ayat 1 PM Kominfo Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Kepada ketiga perusahaan, Kominfo telah mengeluarkan tiga kali surat peringatan.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya