3 Kementerian Siapkan Dana Bantuan PIP, Ini Nominalnya Tiap Jenjang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenang).
Pelajar mulai usia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, akan menerima bantuan yang nominalnya sesuai dengan ketentuan jenjang pendidikan. Mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahun.
Melansir laman resmi Indonesia Pintar Kemendikbud, indonesiapintar.kemdikbud.go.id, lewat program ini, pemerintah berupaya mencegah kemungkinan putus sekolah yang mengancam peserta didik.
Baca Juga: BRI Percepat Penyaluran Dana PIP ke Rekening Siswa Penerima
1. Besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa
Para peserta didik mendapatkan besaran dana bantuan yang berbeda-beda. Besaran bantuan ditentukan oleh jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Berikut besaran dana manfaat PIP yang dapat diterima peserta didik:
1. Jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
2. Jenjang SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000 per tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Disebutkan bahwa tiap anak penerima bantuan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
2. Kewajiban peserta didik penerima dana PIP
Bantuan dana PIP diberikan kepada pelajar bukan tanpa syarat. Ada sedikitnya tiga kewajiban yang harus dipenuhi peserta didik.
Peserta didik diwajibkan menyimpan dan menjaga Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan baik. Selain itu, dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan urusan pendidikan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pelajar untuk terus belajar dan bersekolah dengan rajin, disiplin, dan tekun.
3. Pelaksanaan PIP diawasi lembaga pengawas eksternal
Pelaksanaan PIP tidak hanya diawasi pengawasan internal sekolah atau lembaga pendidikan. Pengawasan eksternal akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemerintah juga berharap masyarakat dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal-hal yang dianggap tidak sesuai.
Baca Juga: Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Caranya