36 Bus Antarkota Terjaring Operasi Penyekatan PPKM Darurat

36 bus antarkota diamankan karena melanggar trayek

Jakarta, IDN Times - Aparat kepolisian mengamankan 36 bus penumpang dengan berbagai trayek dari Jakarta ke luar daerah.

"Ada 36 bus antar kota yang sudah berhasil diamankan gabungan Ditlantas PMJ dan dinas perhubungan darat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus hari ini, Sabtu (17/7/2021).

"36 kendaraan tersebut ada pelanggaran trayek," imbuhnya.

1. Punya surat hasil PCR jadi syarat perjalanan

36 Bus Antarkota Terjaring Operasi Penyekatan PPKM DaruratWarga menjalani tes usap (swab test) melalui mobil tes polymerase chain reaction (PCR) saat tes usap massal di Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Yusri menyebutkan di masa PPKM Darurat yang berlaku, setiap perjalanan tiap orang telah diatur demi meminimalisir penyebaran COVID-19.

Kebijakan esensial dan kritikal, non esensial non kritikal, dan kebijakan untuk kendaraan telah diatur. Termasuk untuk aturan kendaraan umum.

"Untuk lintas jauh sudah diatur dalam aturan tersebut, apa persyaratannya termasuk kalau naik pesawat harus memiliki PCR, harus memiliki kartu vaksin minimal satu kali, swab antigen untuk yang lebih dekat," ujar Yusri.

"Sudah beberapa pengungkapan yang dilakukan, masih banyak oknum yang coba bermain baik itu memalsukan PCRnya, memalsukan vaksin kartu vaksin, memalsukan swab antigen, untuk bisa berangkat tanpa melalui tes," ujar dia lagi.

Baca Juga: Daftar Tol Jawa-Bali yang Terdampak Penyekatan Selama PPKM Darurat

2. Pilih terminal bayangan, klaster baru COVID-19 mengancam

36 Bus Antarkota Terjaring Operasi Penyekatan PPKM DaruratKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri mengingatkan bahwa Kementerian Perhubungan dan Ditlantas PMJ telah menyediakan tiga terminal untuk memudahkan pengecekan tiap warga Jakarta yang akan keluar. Ketiga terminal tersebut adalah terminal Kalideres, Pulogebang dan kampung rambutan.

"Jadi tiap warga yang akan menaiki bus lintas jauh harus melalui tiga terminal tersebut dengan pengecekan yang saya sampaikan tadi," ujar Yusri.

"Tetapi oknum yang dibelakang ini coba bermain untuk mengindari tiga tersebut menghindari pengecekan," sambung dia.

Yusri mengkhawatirkan terciptanya klaster baru penyebaran COVID-19 menjadi dampak dari tindakan tersebut.

3. Jangan mencari keuntungan tapi penyebaran COVID-19 tidak kunjung berhenti

36 Bus Antarkota Terjaring Operasi Penyekatan PPKM DaruratIDN Times/Helmi Shemi

Yusri menegaskan, memilih untuk mengambil terminal-terminal bayangan dan pull-pull sendiri merupakan pelanggaran trayek.

"Kita akan dalami pelanggaran apakah ada kemungkinan pelanggaran ada UU no 4 tahun 84 akan kita dalami," ata Yusri.

Yusri mengingatkan agar pemilik kendaraan bus lintas kota, agar bekerja sama demi menjaga keselamatan bersama.

"Jangan mencari keuntungan tapi penyebaran COVID-19 tidak pernah berhenti. Ini yang harus dipahami," ujar Yusri.

Baca Juga: LaNyalla: Pelaksanaan PPKM Darurat yang 'Over Acting' Harus Dievaluasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya