4 Hal Penting soal Subsidi Kuota Kemendikbud yang Kamu Perlu Tahu

Dear para dosen dan pelajar, info penting nih soal kuota!

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana hingga Rp7,2 trilun untuk subsidi kuota di masa pandemik COVID-19. Subsidi ini diberikan kepada guru, siswa, dosen, dan mahasiswa.

Kemendikbud memutuskan untuk memberi subsidi kuota demi menunjang pendidikan jarak jauh yang banyak dilakukan secara daring di masa pandemik COVID-19 ini.

Berikut 4 poin penting yang harus diketahui soal subsidi kuota.

1. Penyaluran kuota internet dilakukan selama 4 bulan

4 Hal Penting soal Subsidi Kuota Kemendikbud yang Kamu Perlu TahuIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pembagian kuota data internet dilakukan selama empat bulan dari September sampai dengan Desember 2020. Keterangan tertulis tersebut diterima IDN Times pada Senin (21/9/2020).

Berikut jadwal pembagiannya:

A. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.

B. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.

C. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:
1. tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
2. tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Kemendikbud Terbitkan Juknis Bantuan Kuota Internet 2020

2. Kuota yang dibagi Kemendikbud terdiri dari kuota umum dan kuota belajar

4 Hal Penting soal Subsidi Kuota Kemendikbud yang Kamu Perlu TahuIlustrasi Kuliah Online (IDN Times/Candra Irawan)

Kuota yang diberikan oleh Kemendikbud ternyata terbagi menjadi dua bagian yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi sedangkan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Bagi Mahasiswa, Kemendikbud memberikan 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar dalam subsidi kuota internet. Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian kuota umum dan kuota belajar per jenjang:

Jenjang PAUD: 5 GB Kuota Umum dan 15 GB Kuota Belajar
Siswa SD-SMA: 5 GB Kuota Umum dan 30 GB Kuota Belajar
Guru PAUD-SMA: 5 GB Kuota Umum dan 37 GB Kuota Belajar
Mahasiswa dan Dosen: 5 GB Kuota Umum dan 45 GB Kuota Belajar

3. Pembagian total kuota perjenjang pendidikan

4 Hal Penting soal Subsidi Kuota Kemendikbud yang Kamu Perlu TahuVideo Konpers Nadiem Makarim Mengenai POP dari Kemendikbud (Dok. IDN Times/Istimewa)

Rencana pembagian subsidi kuota diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu.

Nadiem menyebutkan ada anggaran tambahan yang diterima Kemendikbud yang jumlahnya hampir Rp9 triliun. Rp7,2 triliun akan digunakan untuk subsidi kuota internet bagi guru, siswa, dosen, dan mahasiswa.

Selain dosen dan mahasiswa yang masing-masing akan mendapat subisidi kuota 50GB/bulan mulai September hingga Desember 2020 mendatang, guru akan mendapatkan subsidi kuota sebesar 42 GB/bulannya, sedangkan siswa akan menerima 35GB/bulan.

4. Nomor guru, siswa, dosen dan mahasiswa harus terdaftar

4 Hal Penting soal Subsidi Kuota Kemendikbud yang Kamu Perlu TahuPexels/energepic.com

Setiap guru dan siswa dari jenjang PAUD hinga SMA/sederajat harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Selanjutnya, operator satuan pendidikan akan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), dan menginput data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik.

Bagi dosen dan mahasiswa wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id), dan pengelola PDDikti perguruan tinggi juga akan input data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler melalui laman verifikasi validasi (http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.

Baca Juga: Mantap! Akhir Bulan Ini Subsidi Pulsa Pelajar hingga Dosen Bakal Cair

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya