4 Klarifikasi Kemendikbudristek soal Miskonsepsi Klaster PTM Terbatas

Simak penjelasan Kemendikbudristek soal klaster sekolah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek) mengklarifikasi beberapa miskonsepsi yang timbul mengenai isu klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yang tersebar beberapa waktu belakangan. Ada sedikitnya empat miskonsepsi yang ditangkap Kemendikbudristek.

Sebelumnya, ramai jadi pemberitaan mengenai klaster penyebaran COVID-19 di sekolah. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, mengingat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mulai berlangsung.

Baca Juga: Pemprov DKI Surati Kemendikbud Soal Klaster COVID-19 di Sekolah

1. Data yang tersebar bukan data klaster COVID-19 di satuan pendidikan

4 Klarifikasi Kemendikbudristek soal Miskonsepsi Klaster PTM TerbatasDirjen PAUD DIKDASMEN Kemendikbud Ristek, Jumeri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, jumlah laporan dari satuan pendidikan terkait penularan COVID-19 di sekolah mencapai 2,8 persen. Namun, Kemendikbudristek membantah angka tersebut sebagai data klaster virus corona.

"(Sebanyak) 2,8 persen adalah bukan data klaster pendidikan. Tetapi itu adalah data yang menunjukkan satuan pendidikan yang melaporkan lewat aplikasi kita, lewat laman kita bahwa di sekolahnya ada warga yang tertular COVID-19," ujar Direktur Jendral PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen)  Kemendikbudristek Jumeri dalam Bincang Pendidikan Virtual, Jumat (24/9/2021).

Menurut Jumeri, ada lebih dari 97 persen satuan pendidikan tidak memiliki warga sekolah yang pernah tertular COVID-19.

2. Dugaan klaster sekolah belum tentu terjadi pada masa PTM terbatas

4 Klarifikasi Kemendikbudristek soal Miskonsepsi Klaster PTM TerbatasIlustrasi pembelajaran tatap muka (Dok. SMP 5 Semarang))

Jumeri menegaskan, data yang tersebar mengani masifnya siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terkena COVID-19 belum tentu penularan virus corona terjadi di satuan pendidikan.

Data tersebut, kata dia, didapatkan dari laporan 46.500 satuan pendidikan yang mengisi survei. Satuan pendidikan tersebut ada yang sudah melaksanakan PTM terbatas dan ada yang belum.

3. Angka 2,8 persen adalah akumulasi data selama 14 bulan

4 Klarifikasi Kemendikbudristek soal Miskonsepsi Klaster PTM TerbatasIlustrasi siswa sekolah dasar belajar online (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Jumeri juga menegaskan, angka 2,8 persen yang disebutkan bukan berasal dari laporan satu bulan terakhir. Angka ini justru diperoleh dari data akumulasi sejak Juli 2020 atau lebih kurang 14 bulan terakhir.

"Memang di posisi terakhir ini kasus aktif yang ada di satuan pendidikan itu untuk PTK terlapor COVID-19 itu ada 222. Kemudian peserta didik itu 156 yang terlapor COVID-19," ujar dia.

4. Data yang tersebar belum diverifikasi

4 Klarifikasi Kemendikbudristek soal Miskonsepsi Klaster PTM TerbatasDirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Jumeri (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait beredarnya data 15.429 siswa dan 7.307 guru terkonfirmasi positif COVID-19, Jumeri menyebutkan, laporan tersebut berasal dari 46.500 satuan pendidikan dan belum diverifikasi.

"Sehingga masih ditemukan banyak kesalahan kesalahan. Misalnya, ada yang menginput data yang didapat dari sekolah atau satuan pendidikan, seperti jumlah guru yang positif itu melebihi jumlah guru yang ada di sekolah itu, itu kan tidak mungkin," ujar dia.

Sebagai solusi dari permasalahan, Kemendikbudristek tengah melakukan kajian bersama Kementerian Kesehatan untuk dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di satuan pendidikan sebagai sumber data yang terintegrasi.

Baca Juga: Pemprov DKI Surati Kemendikbud Soal Klaster COVID-19 di Sekolah

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya