6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan Jahat

Sidang dilanjutkan tahun depan dengan agenda eksepsi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mendakwa enam aktivis Papua dengan dua dakwaan alternatif, yakni pasal makar atau pemufakatan jahat. Dakwaan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Keenam terdakwa atas nama Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

1. Suryanta dan kawan-kawan didakwa dua pasal alternatif

6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan JahatEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Suryanta dan kelima aktivis Papua didakwa dengan dua dakwaan. Pertama didakwa pasal tentang makar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata JPU Santoso membacakan pasal pertama tentang makar.

Dakwaan kedua, keenam tersangka didakwa dengan Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat, akibat mengibarkan bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka pada 18 Agustus 2019. 

Baca Juga: Jelang Sidang, Surya Anta dan Aktivis Papua Senandungkan Lagu

2. Enam terdakwa disidang di tiga ruang sidang berbeda

6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan JahatEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sidang keenam terdakwa dibagi menjadi tiga ruang sidang berbeda. Sidang pertama dengan terdakwa Ariana Elopere seorang diri. Sidang dilanjutkan dengan empat terdakwa sekaligus, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Terakhir, Dano Anes Tabuni menjalani sidang terakhir seorang diri. Sidang dipimpin hakim ketua Agustinus Setya Wahyudi.

3. Sidang dilanjutkan tahun depan

6 Aktivis Papua Didakwa Pasal Makar dan Pemufakatan JahatEnam aktivis Papua menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Keenam terdakwa kompak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dijatuhkan. Sidang akan kembali dilanjutkan tahun depan, dengan agenda eksepsi dari seluruh terdakwa, tepatnya pada Kamis (2/1/2020).

"Saya kurang mengerti kenapa ancaman yang begitu tinggi dikenakan ke saya," ucap Suryanta, menyampaikan tanggapannya atas dakwaan ini.

"Saya tidak melakukan makar. Sehingga saya tidak mengerti," kata Dano, usai dakwaannya dibacakan.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Sidang 6 Aktivis Papua Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya