6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCM

Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat, lantaran kondisi kesehatannya menurun. Ba'asyir menjalani perawatan sejak 24 November 2020.

"Ya, tanggal 24 November yang bersangkutan kesehatannya nge-drop, demam tinggi, nyeri kepala, radang. Dengan pengawalan petugas lapas dan polri," ujar Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, kepada IDN Times, Jumat (27/11/2020).

Berikut fakta-fakta tentang Abu Bakar Ba'asyir:

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Dilarikan ke RSCM, Sakit Apa?

1. Divonis 15 tahun penjara karena terkait terorisme

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCMANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pada 2011 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Abu Bakar Ba'asyir hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Ba'asyir dihukum penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan karena Ba'asyir dinilai terbukti turut andil dalam merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris, yang kala itu diketahui melakukan latihan di wilayah Aceh.

Pada peringatan Hari Kemerdekaan RI 2017 lalu, Ba'asyir mendapat remisi 3 bulan.

2. Sering berurusan dengan masalah hukum

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCMIDN Times/Sukma Shakti

Ba'asyir diketahui beberapa kali berurusan dengan hukum. Dia disebut berperan aktif dalam rencana awal pembentukan "Qoidah Aminah" atau basis aman bagi pergerakan terorisme di Aceh.

Ba'asyir diketahui pernah menghuni jeruji besi selama lebih kurang dua tahun. Kala itu dia dipenjara atas dakwaan terlibat dalam serangan bom Bali pada Oktober 2002, yang menewaskan 202 orang.

3. Pindah dari penjara Nusakambangan ke Lapas Gunung Sindur pada 2016

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCMANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Ba'asyir resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, pada April 2016. Sebelumnya Ba'asyir ditempatkan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ba'asyir dipindahkan karena masalah kesehatan. Kala itu ada dokter khusus yang disediakan lapas untuk menangani Ba'asyir.

4. Bolak balik dirawat di rumah sakit

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCMANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pada 2018, Ba'asyir menjalani perawatan di RSCM. Hal itu karena kakinya bengkak akibat penumpukan cairan.

Tapi, itu pun bukan kali pertama Ba'asyir menjalani perawatan di luar lapas. Pada Oktober 2017, Ba'asyir yang tengah menjadi tahanan Lapas Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat dilarikan ke RSCM.

5. Abu Bakar Ba'asyir hampir dapat bebas bersyarat

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCM(Opsi hukum pembebasan Abu Bakar Ba'asyir) IDN Times/Sukma Shakti

Ba'asyir adalah pemimpin dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah. Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu.

Ba'asyir beberapa kali menjalani hukuman karena kasus terorisme, dan terakhir ditahan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

Salah satu kasus hukumnya adalah peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriot pada 2004. Pada 2019, pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo sempat berkeinginan memberikan Ba'asyir pembebasan bersyarat. Salah satu syaratnya adalah Ba'asyir harus berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.

Namun syarat setia kepada NKRI untuk pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat diberlakukan, karena bersifat non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Muhammad Mahendradatta kala itu.

6. Kini tengah menjalani perawatan di RSCM

6 Fakta Abu Bakar Ba'asyir, Terpidana yang Dirawat di RSCMRSUP Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) (Instagram.com/rscm.official)

Saat ini , dengan status masih sebagai terpidana, Ba'asyir menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hal ini karena kondisi kesehatannya tengah menurun.

Dalam menjalani perawatan, Ba'asyir mendapat pengawalan dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

"Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM Jakarta Pusat dengan pengawalan Densus 88, Brimob Polda Jabar, dan Petugas Lapas Khusus Gunung Sindur," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (27/11/2020).

Informasi serupa juga disampaikan Kadiv PAS Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris. Dia mengatakan, Ba'asyir sudah menjalani perawatan sejak 24 November 2020. Aris tak menutup kemungkinan Ba'asyir didampingi pihak keluarga dalam menjalani perawatan. "Jika diizinkan dokter atau petugas, boleh," ujar Aris.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Minta RSCM Lakukan Swab Test pada Abu Bakar Ba'asyir

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya