7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari Batubara

KPK resmi tahan Mensos Juliari selama 20 hari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19. Salah satu nama yang terseret kemudian adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Bagaimana runutan kasus tersebut sejauh ini? Berikut deretan 7 fakta dugaan kasus korupsi bansos COVID-19 Kementerian Sosial.

Baca Juga: Selain Juliari Batubara, Ini Deretan Menteri Jokowi yang Ditangkap KPK

1. Diawali dengan penangkapan pejabat Kemensos

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraIlustrasi korupsi bansos. (IDN Times)

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan awalnya ada enam orang yang diamankan dalam OTT yang dilakukan di Jakarta. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos, Wan Guntar (WG) Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU) dan Ardian I M (AIM) selaku pihak swasta. Kemudian, Harry Sidabuke (HS) pihak swasta, Shelvy N (SN) Sekretaris di Kemensos dan Sanjaya (SJY) pihak swasta.

Pada 4 Desember 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penerimaan uang dari Ardian dan Harry kepada Matheus dan Adi Wahyono. Uang dipersiapkan Ardian dan Harry di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ungkap Firli dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

2. Menyeret nama Menteri Sosial Juliari Batubara

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Nama Menteri Sosial Juliari Batubara pun terseret dalam kasus ini. Juliari disebut menerima pemberian uang suap melalui Matheus dan Shelvy, dua orang kepercayaannya. Uang disebut akan diserahkan pada 5 Desember 2020.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Sebagai pihak penerima, yakni Mensos Juliari (JPB), dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Sebagai pihak pemberi, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) yang merupakan pihak swasta.

Tiga tersangka, MJS, AIM, dan HS sudah ditangkap dan ditahan terlebih dahulu oleh KPK. Juliari pun menyerahkan diri ke hadapan penyidik KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari, kisaran pukul 02.50 WIB.

Baca Juga: [WANSUS] Mensos Juliari: Diminta Jadi Menteri, Saya Gak Terlalu 'Wow'

3. Ada fee Rp10 ribu per paket bansos sembako

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraMensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Dari pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa sembako, diduga ada fee yang ditetapkan dari tiap paket pekerjaan yang harus diserahkan ke pejabat pembuat komitmen (PPK), Matheus dan Adi.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," jelas Firli.

4. Mensos diduga terima uang 17 miliar

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bila ditotal, jumlah suap lewat fee yang diterima Juliari sejak periode pertama dan periode kedua pelaksanaan bansos Kemensos sebesar Rp17 miliar.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (6/12/2020). 

Sedangkan, di periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli menjelaskan terkumpul uang fee dari periode Oktober 2020 - Desember 2020 senilai Rp8,8 miliar. "Diduga uang itu akan digunakan untuk keperluan pribadi JPB," kata dia lagi. 

Baca Juga: Ini Perusahaan Rekanan Kemensos dalam Bansos COVID yang Dikorupsi

5. Ada perusahaan diduga milik anak buah Juliari yang menjadi rekanan penyuplai sembako untuk bansos

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraMensos Juliari P Batubara salurkan bansos di Natuna (Dok. Kemensos)

Sebagai PPK, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan penyuplai sebagai rekanan. KPK menyebut PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) sebagai perusahaan rekanan yang diduga milik Matheus.

Namun perusahaan tersebut tidak dipilih melalui tender melainkan ditunjuk langsung. Penunjukan langsung PT RPI diduga diketahui Juliari dan disetujui Adi Wahyono.

6. Mensos resmi ditahan selama 20 hari

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraKetua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Bansos COVID-19 (YouTube/KPK RI)

KPK resmi menahan Menteri Sosial Juliari Batubara selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai 6 Desember 2020 hingga 25 Desember 2020.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube KPK RI pada Minggu (6/12/2020) sore.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan maka kami telah melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," sambung dia.

7. Mensos ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur

7 Fakta Kasus Korupsi Bansos COVID yang Seret Mensos Juliari BatubaraMenteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Firli menyebut Juliari akan menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan satu tersangka lainnya, AW, akan menjalani masa tahanan di rutan berbeda. "AW ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," ujar Firli lagi.

Mensos dan AW akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebelum ditahan di rumah tahanan yang ditetapkan KPK. Hal ini dilakukan mengingat proses penahanan berlangsung di tengah pandemik COVID-19 yang masih mewabah.

"Dalam upaya pencegahan COVID-19 maka sebelum dilakukan penahanan akan dilakukan cek kesehatan utnuk memastikan bahwa kedua orang tersebut adalah bebas dari COVID-19," kata Firli.

"Isolasi mandiri di rumah tahanan negara cabang KPK di Gedung Pusat Pendidikan Anti Korupsi KPK di Kavling C1," lanjut Firli.

Baca Juga: Orang Kepercayaan Juliari Pasang Fee Rp10 ribu per Paket Sembako

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya