7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang Rakyat

Bupati Probolinggo ditangkap KPK bersama suaminya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, termasuk salah dua di dalamnya.

Penangkapan pasangan suami-istri yang menjadi pelaku korupsi bukan baru kali ini terjadi. Dalam lima tahun terakhir, sedikitnya ada tujuh kasus serupa telah terjadi.

Berikut daftar tujuh pasangan suami istri penyelenggara negara yang sama-sama tersandung kasus korupsi di Indonesia. Simak ya!

Baca Juga: Profil Hasan Aminuddin yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Probolinggo

1. Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatGubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1) (ANTARA/Puspa Perwitasari)

KPK pernah menangkap mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho, bersama istrinya Evy Susanti atas dugaan penyuapan tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada 2016, keduanya menerima vonis dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Gatot dijatuhi vonis selama tiga tahun penjara, sedangkan Evy divonis dua tahun penjara ditambah dengan denda masing-masing Rp100 juta.

2. Pahri Azhari dan Lucianty

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatAlmarhub Pahri Azhari. (Istimewa)

Sebelumnya pada 2015, KPK juga menahan Bupati Musi Banyuasin, Sumatra Selatan Pahri Azhari terkait kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba Tahun Anggaran 2014-2015.

Tak hanya Pahri, KPK juga menahan istri Pahri, Lucianty. Keduanya kemudian dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 1,5 tahun penjara.

3. Atty Suhari dan Itoc Tochija

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatItoj Tochija dan Atty Suharti. (ANTARA/Yudhi Mahatma)

Pada 2016, KPK mengungkap kasus suap yang dilakukan mantan Wali Kota Cimahi Atty Suhari dan suaminya, Itoc Tochija dalam proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Atty dan Itoc kala itu disebut-sebut menerima suap Rp500 juta terkait proyek tersebut. Atty divonis empat tahun penjara, sedangkan Itoc tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikior) di Pengadinal Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

4. Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatRidwan Mukti dan Lily Martiani Maddari. (Antara/David Muharmansyah)

Pada Juni 2017, KPK juga melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari di Bengkulu.

Ridwan dan istrinya kala itu terjerat kasus suap peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. KPK diketahui menyita uang Rp1 miliar yang diduga merupakan suap untuk Ridwan. Uang ini disebut bagian dari total commitment fee suap senilai Rp4,7 miliar.

Keduanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada 11 Januari 2018.

5. Dirwan Mahmud dan Hendrati

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Pada 2018, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud juga ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Selain Dirwan, istrinya Hendrati juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya terjerat kasus suap. Dirwan diduga menerima suap sebesar Rp98 juta dari seorang kontraktor untuk proyek pekerjaan infrastruktur. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp750 juta.

Dirwan divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok. Sementara, istrinya divonis 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp250 juta atau diganti dengan tambahan selama 4 bulan penjara. 

6. Edhy Prabowo dan Iis Edhy Prabowo

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatEdhy Prabowo bersama dengan istri. (Instagram.com/edhy.prabowo)

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi pejabat negara lainnya yang tersandung kasus korupsi. Edhy ditangkap bersama istrinya Iis Edhy Prabowo pada November 2020 lalu.

Kala itu, KPK mengamankan 17 orang. Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada Juli 2021, Edhy divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Kendati, istri Edhy hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

7. Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda

7 Pasutri Pejabat Negara yang Ditangkap KPK karena Garong Uang RakyatIDN Times/Humas Pemkab Kutim

Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar juga belum lama ini dijebloskan ke penjara bersama istrinya, Encek Unguria Riarinda, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Keduanya dijatuhi putusan pada Jumat (27/8/2021) lalu. Ismunandar dijatuhi pidana kurungan selama 7 tahun penjara, sedangkan istrinya yang merupakan mantan ketua DPRD Kutai Timur divonis 6 tahun penjara.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tangkap 10 Orang terkait OTT di Probolinggo

Topik:

  • Margith Juita Damanik
  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya