9 Kasus Korupsi yang Keok di Tangan Artidjo Alkostar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artidjo Alkostar tutup usia pada umur 72 tahun hari ini, Minggu (28/2/2021). Di pengujung hidupnya, Artidjo masih menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebelum menjadi anggota dewas KPK, Artidjo sudah malang melintang di Mahkamah Agung. Ia tercatat menjadi hakim agung di MA selama 18 tahun. Selama di MA, banyak kasus-kasus korupsi kelas kakap yang ditangani dan keok ditangannya. Karena itu, Artidjo pun dikenal sebagai salah satu sosok yang ditakuti koruptor di Mahkamah Agung.
Berikut kasus-kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman berat di tangan Artidjo Alkostar.
Baca Juga: [WANSUS] Artidjo Alkostar: Rakyat Terhina Lihat Koruptor Tertawa
1. Luthfi Hasan Ishaaq
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, dalam sidang kasasi di Mahkamah Agung (MA) divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang dilakukannya pada 2013 lalu.
Selain itu, MA juga mencabut hak politik Luthfi. Cerita jalan hukum Luthfi terbilang panjang. Mulai dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di MA.
Artidjo Alkostar menjadi hakim di sidang vonis kasasi Luthfi Hasan Ishaaq.
2. Angelina Sondakh
Kasus lain yang diketok palu Artidjo adalah kasus korupsi yang membelit mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Sosok yang akrab disapa Angie ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek wisma altet di Palembang.
Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang negara sebesar Rp12,5 miliar dan 2,3 juta dolar Amerika dalam sidang kasasi di MA pada 2012 lalu.
3. Akil Mochtar
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus korupsi yang membelitnya pada 2014 lalu.
Perjalanan hukum Akil Mochtar juga juga sampai tahap kasasi di MA. Artidjo menjadi salah satu majelis kasasi kala itu.
Sejak tuntutan KPK, vonis pengadilan tipikor, vonis pengadilan tinggi hingga vonis kasasi Akil Mochtar dituntut penjara seumur hidup.
4. Ratu Atut Chosiyah
Kasus korupsi juga menjerat mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Di tingkat kasasi, kasus ini juga ditangani oleh Artidjo.
Editor’s picks
Mahkamah Agung memperberat hukuman kader Partai Golkar ini menjadi tujuh tahun penjara. Ratu Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi senilai Rp1 miliar untuk memenangkan gugatan Pilkada Lebak.
5. Anas Urbaningrum
Kasus korupsi yang membelit mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi salah satu kasus korupsi besar yang ditangani Artidjo.
Dalam vonis kasasi, Anas dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Vonis ini lebih besar 7 tahun dibanding vonis Pengadilan Tinggi.
6. Annas Maamun
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun terjerat kasus korupsi alih fungsi kelapa sawit beberapa tahun lalu. Annas diketahui menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan dinyatakan bebas pada September 2020 lalu.
Kasus Annas diperberat di tingkat kasasi dengan Artidjo sebagai hakim ketua kala itu. Annas diketahui sempat mendapat grasi dari presiden pada Oktober 2019 lalu.
7. Tommy Hindratno
Kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk menyeret nama mantan pegawai pajak, Tommy Hindratno. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tommy divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Namun, ketika naik hingga kasasi di MA, hukuman Tommy diperberat hingga 10 tahun. Artidjo menjadi salah satu majelis hakim dalam sidang kasus Tommy.
8. Irjen (Pol) Djoko Susilo
Kasus lain yang ditangani Artidjo adalah kasus korupsi yang membelit mantan Kakorlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo. Kala itu, Artidjo bertugas sebagai majelis hakim di sidang kasasi Djoko Susilo.
Djoko Susilo akhirnya divonis 18 tahun penjara di tahap kasasi. Vonis ini sama besarnya dengan vonis pengadilan Tinggi Jakarta yang sudah diterima Djoko Susilo sebelumnya.
9. OC Kaligis
Kasus korupsi juga membelit pengacara kenamaan Indonesia, OC Kaligis. Di tahap Kasasi, OC Kaligis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Hukuman itu diperberat majelis hakim, salah satunya Artidjo, dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca Juga: [BREAKING] Mahfud Kenang Artidjo Alkostar sebagai Penegak Hukum Penuh Integritas