Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan Eksepsi

Sidang dilanjutkan dua pekan lagi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen merasa keberatan, atas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Ia pun akan melayangkan eksepsi atau nota keberatan.

Sidang pembacaan dakwaan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Kivlan dan tim kuasa hukumnya sepakat akan melayangkan eksepsi.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kepemilikan Senjata Api Kivlan Zen Ditolak

1. Kivlan Zen akan melayangkan eksepsi

Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan EksepsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Usai mendengarkan dakwaan, Kivlan dan tim kuasa hukumnya sepakat untuk melayangkan eksepsi. "Saya akan menyampaikan eksepsi," kata Kivlan, dalam persidangan.

"Saya menyerahkan kepada penasihat hukum, juga akan menyampaikan sendiri," lanjut dia.

Kivlan juga meminta kepada majelis hakim agar memberikan kepada pihaknya cukup waktu, untuk menyusun nota keberatan, karena kondisi tubuhnya yang tidak lagi prima.

Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu selama dua pekan lebih. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (26/9) mendatang.

2. Kuasa hukum Kivlan Zen sebut banyak celah untuk eksepsi

Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan EksepsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Pengacara Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan banyak kejanggalan di dakwaan terhadap kliennya. Banyak hal-hal yang sebenarnya tidak masuk, tapi dipaksakan dalam dakwaan, di antaranya terkait senjata api.

"Kami akan membuat eksepsi terhadap dakwaan tadi, di mana isi dari pada dakwaan itu berbeda dengan yang kita ketahui," kata dia, usai persidangan.

Tonin menyebut ada 25 kelemahan dari dua dakwaan yang dilayangkan kepada kliennya. "Seperti senjata dibilang kaliber 22, dibilang kaliber 3,8, tapi kalau di belakang tadi hasil uji balistik diameternya tidak sesuai dengan kaliber."

"Kaliber itu kan sama diameter sama, itu berbeda. Itu contohnya. Jadi membuat dakwaannya kabur sendiri," sambung dia.

3. Kivlan Zen didakwa dua dakwaan

Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan EksepsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan disebut melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

4. Kivlan Zen mendapat bantuan advokasi dari militer

Ada 25 Kelemahan di Dakwaan, Kivlan Zen Ajukan EksepsiIDN Times/Margith Juita Damanik

Kivlan mendapatkan bantuan hukum dari pihak militer, sebagai salah satu purnawirawan. Hal ini sempat menjadi permasalahan sebelum sidang dimulai.

"Jadi Panglima TNI memberikan bantuan terhadap Pak Kivlan adalah advokasi. Itu kan sudah jelas pada waktu masih di penyidikan terus sampai selesai perkara ini," kata Tonin.

"Untuk perkara persidangan pidana sebenarnya sudah biasa, hanya saja tadi belum pakai Toga masih baju dinas membuat suasana grogi. Biasa militer membantu pensiunan biasa, bukan hal yang baru, maka tadi kami ikut membantah," lanjut dia.

Baca Juga: Kivlan Zen Didakwa Memberikan Rp25 Juta untuk Mata-Matai 2 Menteri

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya