Aminuddin Ma'ruf Tetap akan Ambil Hak Gaji Stafsus Jokowi Rp51 juta 

Ia mengaku baru tahu akan dapat gaji Rp51 juta

Jakarta, IDN Times - Staf khusus dari kalangan millennial, Aminuddin Ma'ruf mengaku baru tahu kalau akan mendapatkan gaji setiap bulan mencapai Rp51 juta. Ia mengatakan baru tahu informasi itu dari media. 

Aminuddin diumumkan menjadi staf khusus bersama enam orang lainnya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Kamis (21/9) di Istana Negara. Ia merupakan stafsus dari kalangan santri. 

Yang jadi pertanyaan, apakah Aminuddin akan mengambil haknya berupa gaji puluhan juta itu? 

"Hak itu harus diambil," kata Aminuddin yang ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11). 

Lalu, invoasi apa yang akan ia dorong kepada Presiden Jokowi? Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap selaku anak muda, mereka bisa berinovasi dan memberikan masukan out of the box

1. Aminuddin mengatakan hanya waktu yang akan menjawab apakah millennial layak jadi stafsus

Aminuddin Ma'ruf Tetap akan Ambil Hak Gaji Stafsus Jokowi Rp51 juta Staf Khusus Presiden, Aminuddin Ma’ruf ditemui di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Ketika ditanya mengenai gajinya sebagai stafsus yang fantastis dan mencapai Rp51 juta  per bulan, Aminuddin mengaku baru tahu dari media. 

"Saya malah baru tahu itu, gajinya segitu. Saya belum lihat, baru tahu dari wartawan saja," kata pria yang sempat menjadi Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) itu. 

Selain menerima gaji yang fantastis, tujuh stafsus itu ternyata tidak diwajibkan ke Istana setiap hari. Namun, Jokowi mengharapkan kepada para stafsusnya untuk tetap selalu stand by bila dibutuhkan kapan pun oleh presiden. Itu termasuk artinya mereka tak bisa menolak bila dibutuhkan inputnya di hari Sabtu dan Minggu. 

Kendati begitu, banyak juga yang meragukan kemampuan tujuh anak muda itu dalam membantu presiden. Merespons keraguan itu, Aminuddin memiliki jawaban khusus. 

"(Hanya) Waktu yang bisa menjawab. Yang bisa menjawab itu hasil," katanya. 

Ia juga berharap hasil kinerja stafsus Jokowi dapat berdampak kepada generasi muda Indonesia.

Baca Juga: Jadi Staf Khusus, Putri Tanjung dan Belva Digaji Rp51 Juta per Bulan

2. Aminuddin sempat menyinggung Menhan Prabowo ketika ditanya apakah akan mengambil gaji sebagai stafsus

Aminuddin Ma'ruf Tetap akan Ambil Hak Gaji Stafsus Jokowi Rp51 juta Ketua DPP Gerindra, Hendarsam Marantuko di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) dalam diskusi bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Aminuddin hadir sebagai salah satu pembicara dalam diskusi Polemik bertajuk "Efek Millennial di Lingkaran Istana" di sebuah kafe di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, ia sempat menyebut Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang tetap mengambil gajinya. 

Padahal, ketika berkampanye dulu, Prabowo sempat membuat narasi tak akan mengambil gajinya bila terpilih menjadi presiden. Namun, saat ia terpilih menjadi menhan, narasi itu berubah. Semua fasilitas dan gaji yang telah disiapkan untuk menjadi menhan tetap diambil oleh mantan danjen kopassus itu. Walau menurut staf khusus bidang komunikasi Menhan, Dahnil Anzar, Prabowo akan menyumbangkan gajinya itu ke pihak yang membutuhkan. 

"(Kan bisa) diambil dulu baru nanti disumbangkan," kata Ketua DPP Gerindra, Hendarsam Marantuko sedikit membela Prabowo.

Aminuddin pun mengaku tetap akan mengambil gajinya sebesar Rp51 juta itu. 

3. Wasekjen DPP PPP sebut gaji Rp51 juta sesuai dengan protokoler kenegaraan

Aminuddin Ma'ruf Tetap akan Ambil Hak Gaji Stafsus Jokowi Rp51 juta Diskusi di kawasan Jakarta Pusat pada Sabtu (23/11) bertajuk "Efek Milenial Di Lingkaran Istana" (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sementara, Wasekjen DPP PPP, Ahmad Baidowi menilai gaji stafsus yang nominalnya fantastis mencapai Rp51 juta adalah bagian dari protokoler kenegaraan. 

"Memang tak bisa dihindari, mereka mendaparkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Baidowi.

Perihal apakah staf khusus itu sebelumnya sudah menduduki posisi sebagai CEO atau jabatan tinggi lain, maka hal tersebut tidak terkait. Menurut Baidowi apabila tidak ada larangannya di dalam undang-undang, maka sah-sah saja mereka mendapat gaji juga dari posisi sebelumnya, entah sebagai CEO atau jabatan tinggi lainnya. 

"Yang gak boleh itu mereka dapat penghasilan ganda dari dua instansi negara. Tapi, kalau tidak dan tak dilarang UU ya sah-sah saja," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Ini Deretan Bidang Kerja 7 Millennial Stafsus Pilihan Jokowi

Topik:

Berita Terkini Lainnya