Anak Korban Terorisme, Kak Seto: Kembalikan Keceriaan Mereka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tujuh anak korban aksi teror di Surabaya telah diserahkan kepada Kementerian Sosial, Selasa (12/6). Ketujuh anak ini akan mendapatkan pembinaan di Jakarta. Untuk itu Kemensos akan menggandeng Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang dipimpin Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto.
Namun saat dihubungi IDN Times pada Rabu (13/6) sore, Kak Seto mengatakan dirinya belum dihubungi Kementerian Sosial. "Saya belum cek apakah anak-anak sudah di Rumah Perindungan Sosial Anak (RPSA) atau belum," kata Seto.
Meski begitu Kak Seto mengatakan dirinya senang jika anak-anak tersebut sudah berada di RPSA. "Di sana lebih nyaman. Bisa gembira bermain dan belajar," tuturnya.
1. Kak Seto segera menemui anak-anak korban terorisme
Kak Seto mengatakan dirinya akan segera mencari informasi terkait keberadaan anak-anak korban terorisme tersebut dan akan segera mengunjungi mereka. "Secepatnya besok akan ditengok ke sana," kata Seto.
Seto menegaskan bahwa membina dan mendampingi anak-anak korban terorisme ini merupakan salah satu tugas LPAI. Dirinya sendiri pernah mengusulkan agar anak-anak tersebut dibina di RPSA.
2. Anak bukan diserahkan namun dilindungi
Kak Seto mengatakan istilah anak-anak korban terorisme diserahkan ke Kementerian Sosial tidaklah tepat. "Sebetulnya bukan diserahkan tapi diberi kesempatan untuk bisa diselamatkan, diamankan dan dilindungi," kata Kak Seto.
Kak Seto juga menjelaskan anak-anak ini merupakan korban dari pengajaran yang salah dan merupakan korban terorisme yang perlu dilindungi dan dikembalikan masa indah kanak-kanaknya.
Editor’s picks
3. Membina anak untuk menangkal terorisme
Kak Seto mengatakan dirinya tidak dapat memprediksi berapa lama anak-anak tersebut akan mendapatkan pembinaan. "Tergantung situasi psikologisnya," katanya.
Namun ia menilai bahwa langkah pemerintah membina anak-anak korban terorisme merupakan langkah tepat untuk menangkal doktrin terorisme bagi generasi muda.
"Untuk menangkal regenerasi teror, negara harus terpanggil. Negara memang harus hadir," ujar Kak Seto. Kak Seto juga mengimbau masyarakat tidak memberi stigma terhadap anak-anak yang orangtuanya terlibat ataupun baru diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Hal ini, kata Kak Seto, tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pasal itu menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh menjadi sasaran stigma, termasuk stigma akibat perbuatan orangtua mereka."
Baca Juga: Bina Anak Korban Terorisme, Ini yang Akan Dilakukan Kemensos
4. Mengembalikan keceriaan dunia anak-anak
Kak Seto mengatakan pihaknya akan mengembaikan anak-anak kepada dunia anak-anak, dunia yang penuh warna dan kegembiraan. Menurutnya anak-anak korban terorisme mungkin saja dulu pernah mendapat pengajaran yang salah dari orangtuanya.
"Gambaran jadi anak gak boleh bermain, harus ini itu. Jadi ada semacam pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh orangtua berdampak pada ajaran yang salah tentang agama islam," tuturnya.
Baca Juga: Kisah Pelajar Indonesia Berpuasa 16 Jam di Amerika Serikat